HIMBAUAN
PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Dengan ini diberitahukan kepada Seluruh Masyarakat DKI Jakarta sebagai berikut :
- Pelayanan pencatatan kelahiran bagi anak lahir setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dapat dilayani tanpa persyaratan Penetapan Pengadilan Negeri.
- Batas waktu pencatatan kelahiran tersebut, dilayani mulai tanggal 3 Oktober 2011 s.d 31 Desember 2011.
- Persayaratan yang diperlukan :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/ Nakhoda.
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir Lurah
- Tempat Pelayanan adalah :
- Loket Pelayanan Kependudukan Kelurahan
- Loket Pelayanan Kependudukan Kecamatan
- Loket Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kab. Administrasi
- Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta







