Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Artikel Riwayat Pencatatan Sipil Jakarta (2)

Riwayat Pencatatan Sipil Jakarta (2)

E-mail Cetak PDF
B. Periode Tahun 1945 Sampai Dengan 1966
Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, penyelenggaraan Pencatatan Sipil diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Burgerlijke Stand (BS)/Kantor Pencacah Jiwa dilanjutkan kegiatannya dengan meneruskan apa-apa yang dahulu dikerjakan oleh lembaga ini, termasuk namanya masih menggunakan Bergerlijke stand (BS).

Selanjutnya karena Belanda terus berupaya untuk dapat merebut kembali Negera Republik Indonesia dan masih menganggap bahwa wilayah Indonesia masih berada dibawah kekuasaanya, berbagai peraturan tentang catatan sipil masih dikeluarkan antara lain Staatsblad tahun 1945 No. 14 tentang ketentuan pendaftaran perceraian yang dahulu ditetapkan 6 bulan setelah penetapan pengadilan negeri, karena masa perperangan hal tersebut sulit dilakukan maka berdasarkan staatsblad ini, keputusan perceraian yang dikeluarkan setelah tanggal 30 April 1941 masih dapat didaftarkan sampai pada batas waktu yang dikemudian hari akan ditetapkan oleh Gubernur Djenderal .
Pemerintah Belanda pada waktu itu menganggap bahwa situasi perang melawan jepang pada sekitar tahun 1941 sampai dengan tahun 1945 merupakan situasi yang tidak normal untuk terwujudnya penyelenggaraan catatan sipil. Oleh karena itu dibuatkan peraturan-peraturan tambahan/ordonantie untuk memberikan kemudahan. Staatsblad tahun 1947 no. 137 misalnya bahwa untuk kelahiran antara tanggal 10 Mei 1940 dan dikemudian hari akan ditetapkan Gubernur-Djenderal yang dahulu dan lantaran peristiwa-peristiwa tak/atau tak dapat didaftarkan menurut peraturan yang berlaku dalam suatu daftar catatan sipil, dapat didaftar setiap waktu, apabila ibu anak tersebut sesudah tanggal 10 mei 1940 mempunyai tempat kediaman yang sebenarnya di Indonesia, dalam daftar-daftar kelahiran yang dikerjakan oleh pegawai catatan sipil di Jakarta, atau disalah satu tempat lain yang akan ditunjuk Direktur Justisi.
Demikian juga tentang perkawinan-perkawinan yang terjadi antara masa perang dimaksud, terhitung setelah tangga 8 Desember 1941 dan sebelum waktu yang akan ditetapkan oleh Gubernur-Djenderal yang dahulu, melalui staatsblad 1947 no. 64 dianggap sah perkawinan-perkawinan yang dialkukan berdasarkan agama atau kebaktian oleh atau dihadapan abdi agama atau kebaktian. Serta perkawinan yang dilaksanakan oleh atai dihadapan komandan atau orang yang menurut hukum atau sungguh-sungguh menjalankan suatu fungsi pangreh/pegawai kotapraja (openbare bestuursfunctie).
Peraturan-peraturan tersebut diatas penting sekali artinya sebagai penyimpangan dari ketentuan perkawinan sebelumnya yang harus diketahui oleh pegawai pada Kantor Catatan Sipil. Bergejolaknya revolusi pisik menentang Belanda menyebabkan masalah-masalah pencatatan sipil tersebut pada waktu itupun kurang mendapatkan perhatian, hal ini sesuai dengan kondisi perkembangan Pemerintah Kotapraja yang ada pada waktu itu (status Kotapraja berdasarkan Undang-undang Darurat RI Serikat No.20 tahun 1950) dan status Kotapraja berlangsung sampai dengan tanggal 14 Januari 1960.
Oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta, satu daftar yang kemudian tetap dilaksanakan, adalah daftar tentang kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad tahun 1946 no. 137 yakni dikenal dengan nama Daftar Kelahiran Luar Biasa (KLB). KLB ini diberikan kepada penduduk Jakarta yang lahir antara kurun waktu 10 Mei 1941 sampai dengan Desember 1949. Tentang batasan waktu Desember 1949 tersebut tidak terdapat kejelasan peraturannya, namun diperoleh keterangan dari pejabat Catatan Sipil sebagai batas akhir dari Revolusi Pisik menghadapi agresi belanda II. Sedangkan untuk Daftar perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, tidak terdapat daftar yang memberi petunjuk hal dimaksuid pernah dilaksanakan pada Kantor Catatan Sipil Jakarta sebagaimana halnya dengan Daftar untuk kelahiran. Daftar Kelahiran Luar biasa tersebut, tetap dibuka oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta dan dari data ayng tersimpan diperoleh bahwa mereka yang mendaftar tercatat terakhir pada Tahun 1984.
Tidak jelas kapan BS itu secara resmi diganti menjadi Kantor Catatan Sipil, informasi yang diperoleh penulis dari Ibu Khatidjah Wasito (kepala Seksi Penyuluhan dan Evaluasi Kantor Catatan Sipil Pemerintah DKI Jakarta 1984-1989), menyebutkan 223 BS diterjemahkan menjadi Catatan Sipil pada Kongres Bahasa ke 2 di Medan pada Tahun 1950. Istilah itu diambil atas dasar adanya istilah 223Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil224 dalam KUH Perdata.
Setelah Proklamasi kemerdekaan RI dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari setelahnya lahir Undang-undang Dasar 1945, secara resmi berdiri pemerintahan peralihan Ibukota Republik Indonesia Jakarta, dengan Soewirjo sebagai Walikota pertamanya. Pusat pemerintahan Kota jakarta bertempat dibalai Agung Kota, Jalan Gambir Selatan no. 9 (kini jalan Medan Merdeka Selatan).
Pada masa itu di Jakarta terdapat 2 Kantor Catatan Sipil, yaitu Kantor Catatan Sipil Batavia berlokasi di Jl. Perwira (sekarang Mesjid Istiqlal) dan satunya lagi Kantor Catatan Sipil Mister Cornelis (Jatinegara sekarang berlokasi didepan Stasiun Kereta Api Jatinegara).
Perkembangan selanjutnya sejalan dengan perkembangan Pemerintahan Kota Jakarta, Walikota Sjamsurizal memimpin Jakarta mulai 27 Juni 1951 sampai dengan 1 Nopember 1952, kemudian diteruskan oleh Sudiro (1953-1960).
Pada masa pemerintahan Walikota Soediro pada menjelang tahun 1957, kota Jakarta berubah status menjadi Daerah istimewa (Chusus) Tingkat I dan dipimpin oleh seorang Gubernur. Pada periode ini pulalah lembaga bergerlijke stand diganti namanya menjadi Kantor Catatan Sipil, sebagai salah satu hasil dari Kongres bahasa ke 2 di Medan.
Adapun Tentang Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil atau penandatangan akta catatan Sipil di Jakarta, sejak tahun 1829 sampai dengan 1942 dan 1945 sampai akhir revolusi pisik tahun 1949 penyerahan kedaulatan oleh sekutu (Belanda) kepada pemerintah Indonesia, BS masih dijabat oleh orang Belanda. Diantaranya adalah : de hoost Simon Petrus Marinas, Johannes Leonard Domingos dan seorang Indonesia bernama : Ahmad Badaruddin. Tidak jelas apakah kedua orang disebut pertama itu adalah Orang Belanda berwarganegara Belanda atau telah menjadi Warganegara Indonesia. Tetapi nama mereka berdua tercatat menandatangasni akta catatan sipil di Jakarta sampai dengan Tahun 1953. Sedangkan sejak tahun 1954 sampai dengan 1960, penanda tangan akta catatan sipil di Jakarta tercatat atas nama : Geriik Michael Manuputty, Raden Mas Djoehro, Thio Soey Tjan. Nama-nama tersebut dapat mengungkapkan bahwa penyelenggaraan catatan sipil sesunguhnya masih dilaksanakan oleh pemerintah Kolonial belanda sampai tahun 1949-an, yakni sampai dengan berakhirnya revolusi pisik melawan penjajah di Indonesia.
Akan tetapi bahwa dua orang Belanda, yakni : de hoost Simon Petrus Marinas dan Johannes Leonard Domingos, masih melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di Jakarta sampai dengan tahun 1953, ini menunjukan fenomena yang menarik dari sisi penyerahan pemerintahan Kota Jakarta yang sepertinya tidak sama dengan sisi politis berakhirnya kekuasaan pemerintahan Belanda di Indonesia pada tahun 1949.
Perkembangan selanjutnya berkenaan dengan perluasan Kota Jakarta, terjadi pada masa Gubernur Dr. H. Sumarno Sastroatmodjo (1960-1964 dan 1965-1966) yang memangku dua kali masa jabatan. Pada masa inilah, tepatnya tanggal 21 Agustus 1964 dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1964 Jakarta dinyatakan sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Adapun Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil yang tercatat antara kurun waktu tahun 1960 sampai dengan tahun 1980-an, adalah : Raden Pratiknyo, Abdurrachman, H. Suwarta dan Mientje Meike Bolang.
Berkenaan dengan perluasan Daerah Khusus Ibukota jakarta inilah, kemudian Kantor Catatan Sipil di Jakarta menjadi satu, yaitu Kantor Catatan Sipil DCI Jakarta Raya yang berlokasi di Jl. Pintu Besar Utara no. 12 Kota (dibelakang Gedung Museum Wayang sekarang). Sedangkan Kantor Catatan Sipil Mister Cornelis, dihapuskan dan sebagian dari Akta-akta Catatan Sipil yang ada diserahkan ke Kantor Catatan Sipil DCI Djakarta dan sebagian lainnya diserahkan keKantor Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Catatan Sipil DCI Jakarta pertama yang dijabat oleh Orang Indonesia setelah Kemerdekaan adalah Bapak H. Pratiknyo.
Penyelenggaraan Catatan Sipil pada waktu itu masih belum mengalami perubahan dan pengembangan, sekalipun demikian oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil pada waktu itu batas mengenai penggolongan penduduk dan Warga Negara yang dapat dilayani oleh Kantor Catatan Sipil, telah diperlonggar khususnya bagi WNI asli dapat dilayani oleh Kantor Catatan Sipil hanya saja hal tersebut tidak didukung oleh ketentuan perundang- undangan, sehingga pelaksanaannya tidak tegas, hanya kalangan tertentu saja yang umumnya adalah Pegawai Kotapraja sendiri dan Keluarganya yang mengurus Akta Catatan Sipil. Sedangkan bagi warga masyarakat Eropa dan Keluarganya serta masyarakat keturunan Cina, pelayanan Catatan Sipil tetap diselenggarakan dan telah menjadi kebutuhan mereka yang penting.
Adapun tentang daftar-daftar akta catatan sipil yang disediakan dalam prakteknya berubah sesuai dengan kebutuhan nyata dari masing-masing golongan, sebagai berikut:
a. Untuk Golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Eropa, disediakan 5 macam daftar akta catatan sipil :
1) Daftar kelahiran;
2) Daftar Perkawinan
3) Daftar Izin Perkawinan
4) Perceraian
5) Daftar Kematian
b. Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing, disediakan 5 macam daftar akta catatan sipil :
1) Daftar-daftar kelahiran;
2) Daftar Perkawinan
3) Daftar Perceraian
4) Daftar Pengakuan dan Pengesahan Anak;
5) Daftar kematian
Pada perkembangannya, daftar-daftar Kelahiran dibagi kembali dalam 2 daftar, yaitu :
(1) Daftar Umum, yaitu daftar untuk memuat segala kelahiran yang diberitahukan kepada Pegawai Catatan Sipil, dengan tak ada suatu pengakuan anak;
(2) Daftar Istimewa , yaitu daftar untuk memuat segala akta yang pendaftarannya terlambat dan kemudian didaftar setelah mendapatkan Penetapan tentang ijin Pengadilan Negeri.
Sedangkan untuk daftar Kematian dibagi lagi dalam 2 (dua) ) daftar, yaitu:
(1) Daftar Umum, yaitu memuat segala kematian yang diberitahukan kepada pegawai catatan sipil;
(2) Daftar Istimewa , yaitu daftar untuk memuat segala akta yang pendaftarannya terlambat dan kemudian didaftar setelah mendapatkan Penetapan tentang ijin Pengadilan Negeri
c. Untuk Golongan Indonesia asli, disediakan 2 macam daftar akta catatan sipil :
(1) Daftar kelahiran;
(2) Daftar kematian;
Sedangkan pembatasan terhadap mereka yang dapat dilayani dalam daftar-daftar untuk golongan Indonesia asli inipun pembatasannya sudah agak kabur/tidak tegas lagi, seperti mengenai gelar kebangsawanan, Pegawai Negeri dan ABRI.
d. Untuk Golongan Indonesia Asli Nasrani, disediakan 4 macam daftar akta catatan sipil:
(1) Daftar Kelahiran;
(2) Daftar Perkawinan
(3) Daftar Perceraian
(4)Daftar Kematian;
Dengan demikian pada kenyataannya penyelenggaraan catatan sipil telah dilaksanakan perubahan, khususnya mengenai pembatasan mereka yang dapat dilayani oleh Kantor Catatan Sipil, hanya saja belum tertampung dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa Staatsblad-staatsblad itu sebenarnya sudah tidak cocok lagi dengan kebutuhan Negara Kesatuan Indonesia yang merdeka dan nanti akan kita lihat bahwa Daftar tersebut diperluas lagi oleh Kantor Catatan Sipil, khususnya daftar untuk pencatatan kelahiran selain Daftar Kelahiran Luar Biasa dikeluarkan 3 daftar Tambahan yaitu Daftar Tambahan untuk Proyek Daerah (Proda) dan Program Pemerintah Pusat yang disebut sebagai Program Dispensasi Akta kelahiran dan Daftar kelahiran Terlambat, untuk daftar kematian 1 daftar yakni dfatar Dispensasi kematian serta satu daftar untuk Perkawinan yakni Perkawinan khusus.
Terjadinya perubahan politik yang mendasar di Indonesia, sebagai akibat dari peristiwa pembrontakan G 30 S PKI pada tahun 1965 yang berhasil ditumbangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka Negara Indonesia memulai Pemerintahan Orde Baru dengan kepemimpinan Bapak Soeharto sebagai Presiden RI. Pemerintahan Orde Baru tersebut membuka era baru pula dalam penyelenggaraan Catatan Sipil di Indonesia,yaitu melalui Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.31/In/U/12/66 penyelenggaraan Catatan Sipil dinyatakan terbuka untuk seluruh penduduk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Instruksi tersebut memberi landasan hukum sebagai jawaban kebutuhan pelayanan catatan sipil oleh masyarakat dan membawa pengaruh yang besar bagi arah kebijakan dan perkembangan pembangunan di bidang Catatan Sipil selanjutnya di Indonesia.
28 September 2004 |Dibaca 713 kali |Kirim ke Teman
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 08 Februari 2008 )  
Jum'at, 30 Juli 2010

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta April 2010

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 43 Tamu online

Grafik Penduduk April 2010

Grafik RT RW Apr 2010

Grafik Datang & Pindah April 2010