Riwayat Pencatatan Sipil Jakarta (3)

Jumat, 10 Agustus 2007 nikmatbanget
Cetak
C. Periode Tahun 1967 Sampai Dengan 1983
Dapat dikatakan bahwa dengan keluarnya Instruksi Presidium Kabinet No.31/U/IN/12/ 66 yang secara efektif mulai berlaku sejak Januari 1967, menandai era perkembangan baru penyelenggaraan catatan sipil di Indonesia.
Adapun Instruksi Presidium Kabionet itu sendiri memuat beberapa hal pokok yaitu

a. Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang Catatan Sipil yang bersifat Nasional, tidak menggunakan penggolongan-penggolongan penduduk Indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 I.S. ("Eropeonen", Vreemde Oosterlingen" Inlanders"), pada Kantor Catatan Sipil (B.S) di seluruh Indonesia.
b. Untuk selanjutnya Kantor Catatan Sipil di Indonesia terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia dan hanya antara Warga Negara Indonesia dan Orang Asing.
c. Ketentuan-ketentuan tersebut angka (a) dan (b) di atas tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan, warisan dan ketentuan-ketentuan hukum perdata lainnya.
Namun pada kenyataannya perkembangan tersebut belum langsung mendorong kegiatan Catatan Sipil untuk maju kemuka membangun administrasi kependudukan. Hal ini terutama karena prioritas Pembangunan Nasional oleh Pemerintah Orde Baru lebih dititik beratkan kepada sektor ekonomi (pertanian dan industri), sehingga penyelenggaraan Catatan Sipil yang semula diharapkan menjadi dasar bagi tertib administrasi kependudukan tidak segera terwujud.
Kegiatan Catatan Sipil berlangsung dengan tanpa perubahan-perubahan yang berarti dan bahkan timbul kesan luput dari perhatian Pemerintah Pusat, disamping itu kesan terhadap catatan sipil yang seolah-olah hanya melayani golongan-golongan tertentu saja, masih tetap hidup disebagian besar masyarakat akibat dari kondisi masa lalu Catatan Sipil yang digunakan sebagai alat politik (devide at impera) penjajah.
Lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang perlaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, membawa kembali perhatian Pemerintah kepada lembaga ini. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Lembaga Catatan Sipil khususnya untuk 223mencatatkan perkawinan yang dilangsungkan oleh hukum dan tatacara Agama selain Islam224. Sedangkan bagi umat Islam lembaga pencatat perkawinannya adalah KUA (berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 1954 tentang Nikah, Talak dan Rujuk). Undang-undang No.1 Tahun 1974 ini adalah Undang-undang Nasional tentang Perkawinan yang menegaskan kedudukan dan fungsi Kantor Catatan Sipil. Namun demikian pelaksanaan Undang Undang tentang Perkawinan tersebut pada prakteknya masih menimbulkan permasalahan, khususnya untuk pencatatan perkawinan antara mempelai yang berbeda agama, sebagaimana yang akan diuraikan berikutnya.
Dari sisi kelembagaannya, menarik untuk dikaji karena ketidakjelasan kedudukan, status, kewenangan serta tanggungjawab bidang catatan sipil ini. Ada dua Departemen yang terlibat langsung dalam pembinaan catatan sipil yaitu Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Kehakiman pada Direktur jenderal Hukum dan Perundang-undangan Direktorat Perdata Sub Direktorat Catatan Sipil. Sedangkan pada Departemen Dalam Negeri pada Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD), Direktur Pemerintahan Umum Sub Dit. Kependudukan dan Catatan Sipil. Demikian Juga terjadi dalam pengaturan seringkali kedua lembaga Pemerintah Pusat itu mengatur tentang penyelenggaraan Catatan Sipil. Sebagai Contoh adanya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kehakiman No.Pemudes 51/1/3/J.A.2/25 tanggal 28 Januari 1967 tentang Pelaksanaan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 dan Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/in/12/1966 yang salah satunya ditujukan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia. Contoh lainnya adalah surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen kehakiman Nomor : J.A.2/16/21 tanggal 21 maret 1974 tentang pencantuman predikat/gelar kesarjanaan dalam Akta kelahiran yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Timur dan lainnya lagi adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 221 a Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Pada Kantor Catatan Sipil Sehubungan dengana berlakunya Undang Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya. Keputusan menteri Dalam Negeri ini menyangkut pengaturan tentang bentuk formulir dan tatacara pencaftaran perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Dalam kaitan ini menarik sekali, disinggung tentang keluarnya Keputusan Menteri Dalam negeri No. 97 Tahun 1978 tentang Penunjukan Pemuka Agama Sebagai 223Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) Bagi Umat Kristen Indonesia Yang Tunduk Kepada Staatsblad 1933 No. 75 jo. Staatsblad Tahun 1936 No.607 Dan Bagi Umat Hindu Dan Budha224. Bahwa dari hasil rapat koordinasi antara Departemen Agama, Departemen kehakiman dan Departemen Dalam negeri dipandang perlu untuk menunjuk pemuka agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) bagi umat kristen Indonesia, Umat Hindu dan Umat Budha, dengan pertimbangan pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil di daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga/pegawai pencatat perkawinan untuk melayani permohonan dari masyarakat yang jauh sekali tempat tinggalnya dengan keberadaan Kantor Catatan Sipil di Tingkat Daerah II. Menarik karena kenyataannya penunjukan pemuka agama sebagai P4 ini dilaksanakan diseluruh Daerah, termasuk wilayah DKI Jakarta. Sehingga fungsi P4 ini menjadi begitu kental/melekat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil. Alasan utamanya untuk membantu bagi masyarakat yang jauh tempat tinggalnya dari Kantor Catatan Sipil (utamanya banyak kasus di Luar Jawa) tidak menjadi pertimbangan pengangkatan P4 dimaksud. Bahkan di DKI Jakarta yang relatif mudah menjangkau Kantor Catatan Sipil pernah mengangkat sampai sebanyak 104 pemuka agama sebagai P4. Akan diuraikan nanti bahwa pada sekitar tahun 1991 pihak Kantor Catatan Sipil secara bertahap mengurangi keberadaan P4 ini dan tantangan yang dihadapi oleh Kantor Catatan Sipil dari tidak saja para pemuka agama yang menjadi P4 itu sendiri yang tetap menginginkan keberadaan di DKI Jakarta tetapi juga mendapat dukungan dari Kanwil Departemen Agama DKI Jakarta.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut diatas, menunjukkan kewenangan dan tanggungjawab catatan sipil sepertinya terdapat pada dua Departemen, Yakni Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam negeri. Namun demikian sejauh itu mengenai bentuk organisasi dan tatakerja Kantor Catatan Sipil itu sendiri tidak pernah diadakan pengaturan oleh kedua Lembaga tersebut dan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk menentukannya sendiri. Di DKI Jakarta baru pada masa Gubernur ALI SADIKIN, melalui Surat Keputusan No. B.VII-3649/a/1/1/1974 tanggal 31 Juli 1974, ditegaskanlah bentuk organisasi dan tatakerja Kantor Catatan Sipil. Keputusan ini menegaskan kedudukan lembaga catatan sipil dalam sistem administrasi pemerintahan DKI Jakarta dan dikenal sebagai Perangkat Tehnis. Namun dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, menjadikan kelembagaan catatan sipil tersebut tidak jelas lagi, karena Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah tersebut, tidak mengenal adanya istilah Perangkat Teknis dan yang ada hanya Dinas Daerah sebagai pelaksanaan asas Desentralisasi dan Kanwil sebagai pelaksana asas dekonsentrasi. Meskipun demikian dengan pertimbangan kebutuhan akan penyelenggaraan Catatan Sipil di DKI Jakarta dan sementara belum adanya kebijaksanaan Pemerintah Pusat di bidang kelembagaan Catatan Sipil, Pemerintah DKI Jakarta bahkan menyempurnakan Keputusan tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Catatan Sipil Pemerintah DKI Jakarta dengan keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Catatan Sipil Pemerintah DKI Jakarta.
Upaya Pemerintah DKI Jakarta membentuk Organisasi Kantor Catatan Sipil tersebut, mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat. Dalam suatu Rapat Kerja Nasional Catatan Sipil se Indonesia, di Batu malang pada sekitar bulan Oktober 1983 dirumuskan Draft Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penataan dan Peningkatan Penyelenggaraan Catatan Sipil, menjelaskan kedudukan Kelembagaan Catatan Sipil dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri di tetapkan sebagai Departemen yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab atas penyelenggaraan Catatan Sipil di Indonesia.
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 08 Februari 2008 )