Dengan pertimbangan bahwa informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam rangka pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004.
