D. Periode Tahun 1983 Sampai Dengan Tahun 1998.
Hasil Rapat Koordinasi Catatan Sipil se Indonesia di batu-malang, membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Berlakunya Keppres tersebut, menandai babak baru penyelenggaraan catatan sipil di Indonesia.
Hasil Rapat Koordinasi Catatan Sipil se Indonesia di batu-malang, membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Berlakunya Keppres tersebut, menandai babak baru penyelenggaraan catatan sipil di Indonesia.
Kebijakan lain yang juga dihasilkan dari Rakernas Catatan Sipil di Batu226Malang tersebut adalah pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Dibidang Organisasi dan Tata Kerja, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan No. 54 Tahun 1983 tenmang Organisasi dan tatakerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten dan Kotamadya Dati II dan Keputusan No. 55 Tahun 1983 tentang Organisasi Dan tata Kerja Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta. Setelah 3 tahun kemudian barulah secara defacto dinyatakan kelembagaan catatan sipil ada dan berfungsi efektif diseluruh daerah tingkat II di wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986.
Kemudian berbagai peraturan tehnis penyelenggaraan Catatan Sipil pun dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, antara lain tentang bentuk dan format Kutipan dan Akta Catatan Sipil. Dengan demikian sejak ditetapkannya keppres no. 12 tahun 1983 tersebut, penyelenggaraan catatan sipil di Indonesia, mengalami berbagai perkembangan dan kemajuan yang seiring pula dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan catatan sipil.
Penyerahan kewenangan urusan catatan sipil kepada Menteri Dalam Negeri itu, menegaskan pendekatan baru Pemerintah terhadap penyelenggaraan catatan sipil, jika pada awalnya catatan sipil sekalipun tidak tegas keberadaannya dalam sistem administrasi negara republik Indonesia dibawah kementerian mana yang bertanggung jawab, namun dari sejarahnya yang mempunyai kedekatan fungsi dengan Pengadilan negeri, pada Departemen Kehakiman terdapat Sub Direktorat Catatan Sipil pada Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. Pengalihan kewenangan dan tanggung jawab pembinaan catatan sipil kepada Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali fungsi dan peranan lembaga catatan sipil ini sebagai bagian dari fungsi Menteri Dalam Negeri dibidang pembinaan administrasi dan pendaftaran penduduk.
Pergeseran nilai dan peran catatan sipil dari aspek legalitas sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang pasti, oleh Keppres no. 12 tahun 1983 menjadi aspek administrasi penduduk mempengaruhi berbagai kebijakan dalam pembinaan penyelenggaraan catatan sipil selanjutnya.
Namun pada kenyataannya nilai dan peran catatan sipil sebagai fungsi legalitas keotentikan akta catatan sipil tidak langsung menjadi hilang, sejarah keberadaan lembaga ini yang telah demikian lekat dengan sebagian warganegara indonesia (khususnya para WNI keturunandan WNA), serta tidak adanya ketentuan Undang-undang catatan sipil baru, sehingga tetap digunakan reglement-reglement pencatatan sipil produk kolonial Belanda, menjadikan praktek penyelenggaraan catatan sipil menjadi rancu/dualisme yang cenderung menimbulkan diskriminasi dalam pelayanannya, antara penduduk asli (pribumi) dengan pendekatan administrasi dan penduduk keturunan dan WNA dengan tetap menggunakan pendekatan hukum (reglement pencatatan sipil) dan pasal-pasal dalam KUH Perdata, sebagaimana yang akan diuraikan lebih lanjut. .
Berkenaan dengan pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah disinggung pada uraian terdahulu, menarik untuk dikaji bahwa pada kenyataannya dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 ternyata belum langsung merubah tatacara pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil. Hal ini terjadi oleh karena masih adanya perbedaan dalam penafsiran khususnya pada pasal 66 peraturan peralihan yang berbunyi :
" untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan undang undang ini, maka dengan berlakunya Undang Undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers Staatsblad 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken D 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang Undang ini, dinyatakan tidak berlaku".
Kantor Catatan Sipil pada prakteknya tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perkawinan, yakni tetap melangsungkan perkawinan tanpa terlebih dahulu mensyaratkan sahnya perkawinan berdasarkan tatacara agama dan menganggap perkawinan agama itu adalah urusan masing-masing mempelai sendiri dan terpisah dengan urusan pencatatan sipil (Perkawinan dari sisi perdata saja). Terhadap pencatatan perkawinan dari mempelai yang berbeda agamapun bagi Kantor Catatan Sipil tidak menjadi masalah untuk mencatatnya. Namun jika perbedaan agama itu menyangkut salah satu mempelai beragama Islam, maka Kantor Catatan Sipil melakukan upaya hukum untuk memungkinkan agar mempelai yang beragama Islam tersebut dapat didaftar dengan menganjurkan kepada mempelai untuk mengajukan permohonan penundukan diri pada Hukum Perdata Barat kepada Notaris. Dalam melaksanakan pencatatan perkawinan campuran berbeda agama, sebagai contoh calon mempelai laki-laki beragama Islam penduduk asli/pribumi dan calon mempelai wanita beragama Non Islam baik penduduk asli/pribumi maupun keturunan atau Warga Negara Asing, maka kepada calon mempelai yang beragama Islam tersebut, oleh Kantor Catatan Sipil dimintakan untuk mengikuti peraturan tentang penundukan diri kepada hukum perdata barat (Eropa). Setelah ada penundukan diri tersebut barulah Pasangan yang bersdangkutan mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri untuk mendapatkan izin pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil mendafatarkan perkawinan tersebut pada Daftar Perkawinan Staatsblad 1849, yakni daftar perkawinan untuk Golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan hukum perdata Eropa. Hal ini dilakukan dengan alasan berpedoman kepada peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 tersebut, dengan anggapan perkawinan berbeda agama tidak diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Keadaan demikian tersebut berlanjut terus sampai dengan tahun 1986, kita akan melihat ternyata praktek yang dilakukan oleh kantor Catatan Sipil tersebut mendapat kecaman dari masyarakat. Peristiwanya diawali dengan dilangsungkannya pencatatan perkawinan di kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, antara dua orang publik figur, yakni wanitanya adalah seorang bintang film idola remaja ketika itu yang beragama Kristen dengan laki-lakinya seorang penyanyi idola remaja yang beragama Islam. Pencatatan Perkawinan ini memancing timbulnya Opini masyarakat yang menentang praktek pencatatanm perkawinan antara mempelai yang berbeda agama oleh Kantor Catatan Sipil. Disamping itu telah menimbulkan pula perbedaan pendapat dari para pakar Hukum di Indonesia, ada yang mendukung diwakili oleh Prof. dr. Sidargo Gautama yang berpendapat bahwa pasal 66 dari UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memungkinkan "Regeling op de Gamangde Huwelijken/Stbld. 1898 No. 158 itu diberlakukan untuk mereka sepanjang UU No. 1 Tahun 1974 belum mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan campuran sebagaimana dimaksud diatas. Adapun yang menolak diwakili oleh Dr. Bismar Siregar yang berpendapat, bahwa Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu jelas mengharuskan suatu perkawinan itu dilangsungkan menurut hukum dan tatacara agama, baru kemudian dicatat oleh lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama untuk Islam dan yang non Islam dicatat oleh kantor Catatan Sipil.21
Opini masyarakat yang menentang praktek Kantor Catatan Sipil dimaksud dan polemik yang berkepanjangan di Media Masa, membawa Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melalui koordinasi antar Instansi terkait. antara lain : Kanwil Dep. Agama, Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, BAIS-ABRI, BAKIN, Laksusda Jaya, Polda Metro Jaya, Biro Hukum DKI membuat kebijakan antara lain dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya berisi :
a. Laki-laki yang beragama Islam yang akan melangsungkan perka winannya dengan wanita yang non Islam dicatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama.
b. Wanita yang beragama Islam yang akan melangsungkan perka winannya dengan laki-laki Non Islam, dapat dicatatkan perkawinannya pada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.
Namun kenyataannya Keputusan tersebut bukan saja tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang ada, bahkan opini masyarakat yang menentang praktek tersebut bertambah luas. Sementara pihak kantor Catatan Sipil tidak dapat berbuat lain, kecuali meneruskan kesepakatan hasil rapat koordinasinya dengan berbagai Instansi dimaksud diatas. Sekalipun sorotan dari organisasi-organisasi Keagamaan juga terus berlangsung.
Pada sekitar akhir Tahun 1988, terjadi pergantian pimpinan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dari H. Suwarta kepada R. Harmani Arioso, SH. Kepala Kantor Catatan Sipil yang baru tersebut membuat suatu Keputusan, yang pada intinya menginstruksikan kepada seluhuh jajarannya agar dalam melaksanakan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, hanya melayani perkawinan yang telah sah dilaksanakan menurut hukum dan tatacara salah satu agama. (kembali kepada pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1974)
Keputusan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, demikian juga opini masyarakat terhadap Kantor Catatan Sipil menjadi baik. Dengan demikian dapat dikatakan sejak Nopember 1988, Kantor Catatan Sipil dalam pencatatan perkawinan melaksanakannya menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu bahwa Kantor Catatan Sipil sebagai lembaga yang hanya mencatat perkawinan yang telah sah dilangsungkan menurut hukum dan tatacara agama.
Instruksi yang sederhana dari kepala kantor Catatan Sipil kepada bawahannya tersebut, ternyata membawa pengaruh dan perubahan besar dan prinsip sekali terhadap penyelenggaraan Pencatatan Perkawinan. Jika sebelumnya (Nopember 1988) Kantor Catatan Sipil melangsungkan perkawinan, maka dengan instruksi tersebut Kantor Catatan Sipil kembali kepada fungsinya semula yakni mencatat suatu peristiwa perkawinan yang telah sah berdasarkan agama. Bahkan barangkali instruksi yang hanya satu lembar itupun sekarang ini tidak ada lagi arsipnya,namun apapun bentuknya ternyata instruksi itu sangat efektif mengembalikan fungsi Kantor Catatan Sipil mencatat peristiwa perkawinan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Contoh kasus lainnya, adalah keluarnya Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 780 Tahun 1983 tanggal 23 Juli 1983 tentang Proyek Daerah (Proda) Akta kelahiran yang berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta, kebijakan ini adalah berupa kemudahan pelayanan Akta Kelahiran Catatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia Asli yang lahir di Jakarta antara 1 Januari 1967 sampai dengan 31 Maret 1983 . Paket kemudahan pemberian akta kelaharan ini yakni menerima pendaftaran kelahiran tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan ijin pendaftaran dari Pengadilan Negeri, disambut dengan antusias oleh masyarakat, tak kurang 800.000 an Akta Kelahiran Proda ini dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Masa berlaku kebijakan proda ini yang semula ditetapkan 3 bulan diperpanjang menjadi 1 tahun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat DKI Jakarta. Batas waktu kelahiran yang dapat diberikan pelayanan Proda tanggal 1 januari 1967 sampai dengan 31 Maret 1983 disesuaikan dengan keluarnya Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/in/12/66 yang antara lain menyatakan pelayanan catatan sipil terbuka untuk seluruh penduduk terhitung mulai tanggal 1 Januari 1967 sampai dengan masa mulai berlakunya Kepmendagri No. 55 Tahun 1983 tentang Organisasi dan tataKerja Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, yakni 1 April 1983
Kebijakan semacam Proda tersebut ditingkatkan pelaksanaannya oleh Menteri Dalam Negeri yaitu dengan keluarnya Keputusan Mendagri No. 474.1.311. tanggal 5 April 1988 tentang Dispensasi Akta kelahiran, keputusan ini lebih jauh lagi memberikan kesempatan kepada semua Warga Negara Indonesia Asli untuk mendapatkan pelayanan Catatan Sipil dimanapun saat ini mereka berada. Perbedaannya dengan paket Kebijakan Proda di DKI Jakarta, Dispensasi Akta kelahiran dari menteri Dalam Negeri ini lebih luas lagi jangkauannya, bagi mereka yang lahir diwilayah Indonesia maupun di Luar Negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 1985.
Pembatasan ini dikaitkan dengan kenyataan bahwa sejak tanggal 1 Januari 1986, seluruh Dati II diwilayah Indonesia sudah memiliki Kantor Catatan Sipil, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kelahiran yang terlambat pendaftarannya dikarenakan belum adanya Kantor Catatamn Sipil diwilayah tingkat II tempat tinggal mereka. Disamping itu kemudahan dalam pelayanan pendaftaran disesuaikan dengan alamat dimana yang bersangkutan tinggal, bukan tempat dimana kelahiran terjadi.
Kita mencatat bahwa kedua kebijakan tersebut sebenarnya secara prinsip bertentangan dengan asas catatan sipil sendiri, yaitu pencatatan peristiwa disaat dan ditempat peristiwa itu terjadi, bukan berdasarkan asas domisili/tempat tinggal yang bersangkutan, namun demikian untuk kepentingan yang lebih luas mengingat WNI asli pada masa lalu tidak mendapatkan pelayanan catatan sipil sehingga sangat tidak mungkin seseorang yang ingin mendapatkan Akta Kelahiran harus kembali ke kampung halaman tempat dimana ia dilahirkan.
Dalam melaksanakan program Dispensasi kita mencatat Kantor Catatan Sipil DKI Propinsi Jakarta, menilai bahwa sesungguhnya pembatasan pendaftaran bagi kelahiran sampai dengan 31 Desember 1985 tersebut ini tidak diperlukan, ada dua alasan yaitu pertama : masih banyak sekali desa-desa di wilayah Indonesia yang baik karena jauhnya jarak maupun sulit dan belum tersedianya sarana transportasi menuju ke Daerah Tk. II Kabupaten/Kotamadya, sehingga pelayanan catatan sipilpun masih jauh dari jangkauan mereka. Alasan kedua adalah tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan akta catatan sipil masih rendah dan pada umumnya setelah anak mereka memasuki usia pendidikan barulah saat itu mereka membutuhkan Akta Kelahiran.
Dengan kedua alasan tadi Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, memberikan kelonggaran dalam pelayanan Dispensasi Akta Kelahiran yaitu dengan memberikan kepada semua anak-anak usia sekolah, yaitu berkisar antara umur 4 sampai dengan 6 tahun, tanpa membatasi tanggal kelahiran mereka sampai dengan 31 Desember 1985. Sayangnya penyimpangan praktek oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta tersebut, tidak diikuti dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dari sisi hukukmnya hal tersebut adalah salah dan oleh karenanya batal demi hukum. Namun dari sisi pendekatan kemudahan pelayanan dan hal itu memang menjadi tuntutan masyarakat sikap kantor Catatan Sipil DKI Jakarta itu sangat membantu masyarakat.
Seolah ingin menjawab sikap DKI Jakarta tersebut, pihak Departemen Dalam Negeri mengeluarkan paket Kebijakan untuk mereka yang lahir sejal 1 januari 1996 dan terlambat mendaftar di Kantoir Catatan Sipil, melalui Keputusan menteri Dalam Negeri No. 474.1-785 tentang Penerbitan Akta Kelahiran Bnagi yang terlambat pencatatannya. Keputusan ini memberikan kemudahan ijin pendaftaran bagi kelahiran sejak 1 Januari 1985 dan terlambat melaporkan tidak memalui Pengadilan Negeri, melainkan ijin tersebut oleh Bupati/Walikotamadya dan Gubernur KDKI Jakarta untuk DKI Jakarta. Namun pada prakteknya ijin Bupati/Walikotamadya dan Gubernur bagi DKI Jakarta justru prosesnya lebih lambat bahkan jika ijin itu diajukan oleh masyarakat kepada Pengadilan Negeri. Kebijakan ini kurang mendapat sambutan dari Kantor Catatan Sipil, karena disamping prosesnya lebih lama juga menambah simpul birokrasi yang terlibat dalam proses penyusunan SK. Bupati/walikotamadya atau Gubernur di DKI Jakarta.
Selain Kantor Catatan Sipil Jakarta, beberapa kantor Catatan Sipil Daerah lainnya cenderung untuk memasukan semua daftar kelahiran yang terlambat pada daftar Akta kelahiran Dispensasi. Inilah faktanya, ironis memang jadinya jika suatu kebijakan pemerintah pusat tidak dapat berjalan dengan baik di daerah, karena kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang mendorong pihak Catatan Sipil menghindari menggunakan Ijin pendaftaran dari atasannya sendiri. Apalagi contohnya datang dari kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, tentu membuat banyak Catatan Sipil Daerah tertarik untuk mengikuti jejak koleganya itu, apalagi memang tuntutan pelayanan masyarakat menghendaki cepatnya pelayanan akta catatan sipil .
Perkembangan berikutnya kemudahan-kemudahan dalam pemberian pelayanan Akta kelahiran tidak hanya kepada penduduk asli atau pribumi saja, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 1996 dikeluarkan kebijakan Dispensasi Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan yang terlambat pendaftarannya pada Kantor Catatan Sipil.
Kebijakan-kebijakan tersebut mendapat sambutan yang baik dikalangan masyarakat, dengan besarnya minat masyarakat mendapatkan pelayanan Akta Kelahiran baik melalui Proda maupun Dispensasi Akta Kelahiran.
Sebagaimana telah disinggung dimuka tentang adanya pemuka agama yang ditunjuk oleh Bupati/Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai Pembantu pegawai pencatat perkawinan (P4) pada Kantor Catatan Sipil, terjadi perkembangan pemikiran bahwa untuk wilayah DKI Jakarta P4 tersebut tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Pemikiran ini dikembangkan pada masa kepemimpinan H. Herusuko. SH sebagaimana yang akan diuraikan, dilandasi oleh dua alasan yang kuat pertama tentang letak dan kesiapan pegawai Catatan Sipil untuk melaksanakan pencatatan Perkawinan di wilayah DKI Jakarta, dimana Kantor Catatan Sipil telah memiliki Kantor Pembantu Catatan Sipil di lima wilayah Kotamadyanya. Seingga alasan kekurangan pegawai mauouin letak yang jauh dari kantor Catatan Sipil yang melandasi diperlukannya P4 itu, tidak mengena untuk DKI Jakarta. Kedua adalah bahwa yang diperlukan oleh Kantor Catatan Sipil dalam rangka pelaksanaan Pencatatan Perkawainan sesuai dengan Undang Undang Nomnor 1 Tahun 1974 adalah pemuka agama yang mendapat kewenangan dari organisasi agama itu sendiri sebagai pemuka agama yang berwenang mengesahkan suatu perkawinan menurut hukum agama. Dengan kedua alasan itu selanjutnya Kantor Catatan Sipil tidak lagi mengeluarkan ijin/rekomendasi bagi pengangkatan P4 dan bahkan P4 yang ada yang berakhir masa tugasnya tidak dijinkan untuk diperpanjang, sehingga secara bertahap P4 di DKI Jakarta itu terhapus. Kebijakan itu tidak seluruhnya dapat diterima oleh Organisasi Agama, utamanya organisasi Agama Kristen Protestan dan banyak pemuka agama yang pernah ditunjuk sebagai P4 yang tetap menghendaki adanya lembaga P4 dan hal ini mendapat dukungan kuat dari Kanwil Agama DKI Jakarta, sehingga kemudian terjadi kesalah pahaman Kanwil Agama terhadap sikap kantor Catatan Sipil yang menghapus kelembagaan P4 itu di DKI Jakarta. Dengan alasan upaya peningkatan pelayanan kepada umat beragama untuk melaksanakan pencatatan perkawinan pihak-pihak dimaksud terus berupaya untuk menghidupkan lagi lembaga P4 di DKI Jakarta.
Kebijakan Kantor Catatan Sipil Jakarta tersebut yang dilandasi alasan sebagaimana diungkap di atas, mendapat dukungan dari pejabat Pemda DKI Jakarta sehingga sejak sekitar tahun 1992 tidak pernah lagi ada pengangkatan P4 untuk wilayah DKI Jakarta. Sekalipun kebijakan tersebut tidak seluruhnya dapat diterima oleh para P4 dan ada beberapa pendeta/pemuka agama yang dahulunya adalah petuigas P4 menginginkan agar mereka tetap dapat melayani pencatatan perkawinan umat atau jemaatnya. Namun pada umumnya alasan Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta dapat diterima oleh Organisasi-organisasi keagamaan. Bahkan telah terjalin pengertian bahwa yang penting bagi Pemda DKI (Kantor Catatan Sipil) adalah nama-nama pendeta/pemuka agama yang diberi kewenangan oleh Gereja/Pura dan Viahara sebagai Pengesah Perkawinan suatu agama.
Pembangunan dibidang penyelenggaraan catatan sipil terus menerus dilaksanakan dan di bidang Pembangunan Pisik pada tahun 1990 selesailah Pembangunan Gedung Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta berlantai VIII di Jalan Let.Jen S. Parman Jakarta Barat. Gedung yang megah ini membawa Lembaga Catatan Sipil untuk maju dan berkembang seiring dengan Instansi-instansi lain di jajaran Pemerintah DKI Jakarta.
Pada sekitar awal tahun 1991/1992, tepatnya 11 April 1991 terjadi pergantian Pimpinan di Kantor Catatan Sipil dari H. Harmani Arioso, SH kepada H. Herusuko, SH. Pergantian pimpinan tersebut ternyata membawa Kantor Catatan Sipil kepada berbagai kemajuan dan perkembangan yang sangat penting baik dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan maupun personilnya. Perkembangan Kantor Catatan Sipil dibawah kepemimpinan H. Herusuko SH, antara lainadalah keberhasilannya mempertahankan keberadaan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang semula direncanakan oleh Pemerintah Pusat (Depdagri dan Menpan) untuk menghapus keberadaan kantor Catatan Sipil di tingkat I dan hanya ada 5 Kantor Catatanm Sipil di lima wilayah Kotamadya. Dengan berbagai argumentasi yang disampaikan dan dukungan perundang-undangan yang ada keberadaan kantor Catatan Sipil di tingkat I/Propinsi DKI Jakarta akhirnya dapat diterima dan bahkan dinaikan Eseloneringnya dari semula III a menjadi Eselon II b (Penyempurnaan Organisasi dan Tatakerja Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 102 Tahun 1991 dan Keppres No. 46 Tahun 1991 Eselon Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta ditingkatkan dari Eselon IIIa menjadi Eselon IIb).
Disisi lain pemikiran-pemikiran H. Herusuko SH yang jauh kemuka membawa visi dan misi catatan sipil sebagai bagian integral dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk menjadi sumbangan dan bagian yang tak terpisahkan dalam konsep penyusunan Rancangan Undang Undang Pendaftaran penduduk, termasuk Rancangan PP Pendaftaran penduduk. Dibidang tertib administrasi catatan sipil dan tertib penerbitan akta membawa banyak perubahan yang mengarah kepada tertib penyelenggaran catatan sipil.
Salah satu pemikiran Pak Herusuko mengenai Anak Luar Kawin, menarik untuk kita kutip disini, adalah pandangan dan sikapnya terhadap keberadaan istilah anak luar kawin pada akta kelahiran sebab beberapa pimpinan kantor catatan sipil sebelumnya tidak sama pandangannya mengenai penulisan Anak Luar Kawin pada Akta Kelahiran, ada yang cenderung untuk membuat bahasa yang lebih dapat memberikan dampak psikologis yang tidak membebani anak yang bersangkutan setelah dewasa. Tetapi harus diakui sulit dan memang harus hati-hati dan cermat untuk mengganti istilah tersebut, masalahnya bukan hanya sekedar perasaan belaka, tetapi menyangkut istilah hukum yang sudah baku. "sebenarnya tidak ada pilihan lain, sebab kata-kata anak luar kawin itu adalah istilah hukum yang baku untuk menggambarkan adanya anak yang lahir diluar perkawinan (pasal 43 UU No.1 Tahun 1974)"
Ini salah satu contoh Sikap tegas pak Herusuko, padahal pada waktu itu banyak organisasi kemasyarakatan, khususnya organisasi-organisasi Wanita, seperti Kowani dan berbagai Yayasan Yayasan Sosial. Umumnya suara wanita/ibu menyatakan bahwa Anak pada dasarnya lahir dalam keadaan fitrah, ia tidak menanggung dosa apapun dari orang tuanya. Maka jika ada anak yang lahir dari orang tua yang tidak terikat dalam suatu perkawinan, maka anak tersebut harus tetap terlindungi hak-haknya dan mengusulkan kepada catatan sipil untuk mengganti istilah anak luar kawin pada akta kelahiran menjadi anak dari seorang Ibu. Jika dicermati masalahnya tidak sesederhana itu, sebab terjadinya Anak Luar Kawin itu sendiri juga akibat berbagai sebab dan kasus yang pada intinya dapat dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu pertama Kelahirannya dikehendaki oleh orang tuanya dan kedua adalah Tidak dikehendaki. Fakta yang ada bahkan bukan saja tidak diketahui siapa Bapaknya, tetapi juga tidak diketahui siapa ibunya, seperti anak yang ditinggalkan begitu saja dimuka Panti-panti Sosial, nah ini juga masalah buat anak tersebut. Siapa yang dapat menjelaskan kedudukan hukum anak tersebut. Jadi pada prinsipnya dibutuhkan adanya peraturan perundang-undangan yang akan mewadahi permasalahan-permasalahan anak luar kawin itu sehingga dapat menjamin hak-haknya. Selama itu belum terwujud memang sulit bagi Kantor Catatan Sipil untuk menghapuskan kalimat tersebut, sebab akan membawa dampak yang luas yang umumnya berkaitan dengan hak waris. Kesimpulannya adalah untuk memberi wadah anak luar kawin itu agar dimungkinkan untuk memperoleh hak-hak yang tidak merugikannya dikelak kemudian hari, diperlukan pembaharuan peraturan perundang-undangan yang dapat menampung aspirasi masyarakat. Bahwa peranan orang tua, masyarakat, pemuka agama dan aparat pemerintah sendiri penting untuk untuk memberikan keteladanan dan informasi yang tepat kepada generasi muda, sehingga tentunya kita berharap mereka dapat terhindar dari perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan anak-anaknya.
Pada masa kepemimpinan H. Herusuko, SH juga kita catat banyaknya tuntutan masyarakat yang ingin agar perkawinan antara mempelai yang berbeda agama dapat didaftar oleh Kantor Catatan Sipil, bahkan melalui Pengadilan negeri mereka telah mendapat ijin untuk dicatat pada kantor Catatan Sipil, tuntutan tersebut ditolak dan dijawab tegas bahwa Kantor Catatan Sipil hanya melaksanakan pencatatan perkawinan yang telah sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, yakni UU No.1 tahun 1974. Sahnya suatu perkawinan menurut Undang Undang kita bukan ditentukan oleh Keputusan pengadilan negeri, tetapi berdasarkan tatacara dan hukum agama. Pemikiran beliau tentang masalah Perkawinan dituangkan dalam tulisan/makalah "Perkawinan ditinjau dari sudut hukum Agama, Adat dan Perdata" Antara lain bahwa pada pokoknya untuk pencatatan perkawinan di Indonesia hanya terdapat lima pintu, yakni agama. Perkawinan yang sah adalah Perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan hukum dan tata cara agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha. Kecuali pada beberapa daerah di Indonesia yang belum mengenal Agama seperti Suku Badui di banten, Suku Tengger di Jawa Tengah, Suku Kubu di Jambi, Suku Dayak dipedalam Kalimantan, Suku-suku di Irian barat dapat, sepanjang mereka belum menganut salah satu dari lima agama dia atas,bagi mereka dapat diberlakukan hukum adat.
Penyelenggaraan Catatan Sipil berlangsung terus dan pada sekitar pertengahan bulan Oktober 1996, H. Herusuko, SH digantikan oleh H. Zaenal Arifin SH. Sebelumnya pejabat Kepala Kantor Catatan Sipil yang baru tersebut adalah Kepala Biro Bina Tata Pemerintahan DKI Jakarta, sehingga dari sisi fungsinya beliau tentunya secara umum tidak asing terhadap permasalahan catatan sipil.
Perhatian pimpinan catatan sipil pada periode 1996 (H. Zaenal Arifin SH) melihat sisi kelemahan yang mendasar dalam melayani masyarakat di DKI Jakarta adalah karena keberadaannya sekarang ini tidak sampai pada tingkat kelurahan dan kecamatan", oleh karena itu dengan melihat peran dan fungsi Catatan Sipil adalah sebagai bagian yang integral dalam pembangunan tertib pendaftaran penduduk, maka dianggap penting untuk menyatukan sistem pelayanan catatan sipil dengan didukung data penduduk dari Dinas kependudukan, yang telah mempunyai sistem komputerisasi dalam pengelolaan administrasi penduduk yaitu dalam pelayanan KTP" Inilah pemikiran pokok yang ditinggalkan oleh Bapak Zaenal Arifin yang belum sempat diwujudkan dalam masa kepemimpinannya di Kantor Catatan Sipil.
Pada periode ini timbul permasalahan lain yang menarik dalam penyelenggaraan pelayanan Catatan Sipil, yaitu tentang Perkawinan Penghayat Kepercayaan Kepada Tuiha Yang Maha Esa yang sempat dihadapi oleh Kantor Catatan Sipil. Adanya tuntutan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dari pasangan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditolak pendaftaran pencatatan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur. Kasusnya menjadi menarik dan cukup marak membawa berbagai opini masyarakat, antara lain karena dimenangkannya tuntutan pasangan calon pengantin tersebut oleh PTUN Negeri Jakarta Timur dan terus berlanjutnya masalahnya karena pihak Kantor Catatan Sipil melaksanakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta dan keputusannya memenangkan pengajuan banding Kantor Catatan Sipil dan membatalkan Putusan pengadilan PTUN tingkat negeri. Selanjutnya permasalahan tersebut terus berlanjut sampai ke tingkat Kasasi.
Kantor Catatan Sipil adalah aparat pusat diwilayah, sehingga untuk kasus-kasus tersebut hanya melaksanakan Kebijakan dari Pemerintah Pusat, yaitu Departemen Dalam Negeri.". Alasannya yang mendukung penolakan tersebut, "Hukum diadakan untuk kesejahteraan umat manusia/rakyat, jadi dari sisi ini seharusnya hukum memberikan jaminan terhadap mereka", tetapi masalahnya apakah rakyat menghendaki pemerintah (Kantor Catatan Sipil) memberikan kesempatan kepada mereka (Aliran Kepercayaan) itu dicatat perkawinananya. Apakah hal itu nantinya justru tidak akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi, mengingat jumlah terbesar rakyat Indonesia adalah penganut Agama yang sah dan kelompok Aliran Penghayat kepada Tuhan Yang Maha Esa itu jumlahnya kecil.
Perkawinan adalah suatu lembaga yang suci dan mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi bagi semua umat manusia di dunia ini, setiap agama menempatkan perkawinan sebagai lembaga yang sakral dan dihormati. Masalah ini menjadi tidak sesederhana yang diperkirakan, oleh karenanya seyogianya ketetapan dalam GBHN yang menegaskan mengenai kedudukan kaum Aliran penghayat Kepada Tuhan yang Maha Esa itu sebagai suatu budaya bukan agama diterima oleh semua pihak dan tidak ditafsirkan lain-lain.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang Undang ini adalah buah karya besar bangsa Indonesia yang telah teruji mampu menyatukan berbagai perbedaan dan keaneka ragaman pandangan masyarakat Indonesia yang majemuk serta mendukung terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Bahwa salah satu kunci pokoknya adalah karena UU ini mendudukkan perkawinan tidak semata-mata sebagai urusan perdata saja, tetapi bahkan memberikan kedudukan yang tinggi kepada hukum dan tatacara agama. Sebab tanpa adanya pengesahan agama dalam perkawinan, negara tidak boleh melakukan pencatatan (perdata)".
Agama yang akan digunakan untuk mengesahkan perkawinan mereka para penganut Penghayat Aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itulah jalan satu-satunya yang akan membawa tetap teguhnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ada 5 (lima) Agama di Indonesia yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu dan Budha. Siapa saja yang ingin melangsungkan perkawinan haruslah telah sah menurut hukum dan tatacara agama tersebut.
Mengenai permasalahan perkawinan antara mempelai berbeda agama, "Sahnya perkawinan adalah ditentukan oleh hukum masing-masing agama, Pemerintah (catatan sipil) hanya berwenang mencatat perkawinan yang telah sah berdasarkan hukum dan tatacara agama tersebut. Jika ada masyarakat yang berpendapat perkawinan antar mempelai yang berbeda agama dapat dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil, itu adalah keliru, karena Kantor Catatan Sipil tidak lagi pernah melaksanakan pencatatan perkawinan semacam itu, sebab UU No.1 Tahun 1974 telah secara tegas dan jelas mengatur perkawinan.
Permasalah perkawinan antara mempelai yang berbeda agama adalah bersumber dari hukum masing-masing agama itu sendiri, yaitu bagaimanakah masing-masing agama itu mempunyai aturan tentang tatacara perkawinan, jika agama itu sendiri membolehkan perkawinan antara yang berbeda agama, maka Kantor Catatan Sipil tidak ada masalah mencatatnya. Jika agama tidak bisa mengesahkan, itulah permasalahananya. Oleh karenanya maka peran dari masing-masing pemuka agama, para orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam membina generasi muda agar tidak terjadi hal-hal yang menyulitkan diri sendiri dalam memilih pasangan hidupnya".
Kembali pada pengertian bahwa catatan sipil adalah catatan penduduk, maka semua hal yang berkaitan dengan catatan penduduk adalah dasar bagi terselenggaranya tertib pendaftaran penduduk. Kegiatan dan fungsi Kantor Catatan Sipil ini erat kaitannya dengan fungsi Dinas Kependudukan, maka adalah tepat mulai dipikirkan adanya integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil dalam pelayanan masyarakat. Namun hal tersebut belum dapat terwujud oleh karena Dinas Kependudukan DKI Jakarta pada periode ini sedang mengalami perubahan-perubahan dalam ragka pelaksanaan SIMDUK Nasional di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari fungsi pendaftaran penduduk, kegiatan catatan sipil harus terintegrasi dengan fungsi pendaftaran penduduk yakni perlu membangun sistem informasi catatan sipil yang integral dengan Dinas Kependudukan, sehingga disamping mengurangi simpul pelayanan pendaftaran penduduk juga kebutuhan Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi kependudukan yang akurat untuk perencanaan pembangunan dapat terwujud". Kelemahan yang mendasar dalam pembangunan Administrasi Kependudukan yaitu belum terintegrasinya sektor-sektor yang menangani administrasi kependudukan, disisi lainnya belum seragamnya pelaksanaan catatan sipil dan registrasi penduduk di masing-masing daerah. Propinsi DKI Jakarta mempunyai Dinas Kependudukan (desentralisasi), namun sebagian besar daerah lainnya penyelenggaraan administrasi Kependudukan masih ditangani oleh aparat pusat diwilah (dekonsentrasi).
Penyimpangan penyelenggaraan catatan sipil saat ini dari tujuan semula dan dasar utama diadakannya lembaga ini, adalah sebagai akibat dari kurangnya perhatian terhadap lembaga catatan sipil sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia sampai kepada Pemerintahan Orde Baru. Bukti nyata dari penyimpangan tersebut adalah pada waktu di keluarkannya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk Tidak Dikaitkan Dengan Penyelenggaraan Catatan Sipil. Demikian juga halnya pada waktu dikeluarkannya Keppres Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil tidak dikaitkan dengan pendaftaran penduduk. Disinilah awal dari kerancuan tertib penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
"Catatan Sipil224, disamping memberikan kepastian hukum atas suatu peristiwa kelahiran, perkawinan dan perceraian serta kematian juga membawa dampak terhadap tertibnya pencatatan data penduduk pada semua dokumen kependudukan lain yang dimiliki oleh seseorang dari berbagai sektor. Seperti KTP, Ijazah, SIM, Kartu Pegawai dan lain-lain sebagainya". "bahwa Akta Catatan Sipil adalah bukti otentik tentang status hukum seseorang, ini yang membedakan tugas catatan sipil dengan registrasi penduduk". Sebenarnya peran dan fungsi lembaga catatan sipil seperti itu, sudah ada sejak awal berdirinya Burgelijk Stand (BS) diadakan oleh Daendels sebagai suatu tuntutan kebutuhan pemerintahannya, utamanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan perdagangan yang memang menjadi perhatian Daendels. Peranan inilah yang memang menonjol dari lembaga Catatan Sipil pada waktu itu, disamping tuntutan masyarakat Belanda dan Bangsa Eropa sendiri yang banyak tinggal di Hindia Belanda menginginkan diberlakukannya Hukum Perdata Sipil Eropa kepada mereka.
Menengok sejarahnya sebagaimana telah diungkap dimuka, maka dari pengertian catatan sipil yang sederhana itu, timbul dalam benak kita pertanyaan apakah catatan sipil sekarang ini demikian ? nyatanya penyelenggaraan catatan sipil sekarang sedikit bergeser, yaitu bahwa peran dari lembaga catatan sipil ini lebih besar kepada pemberian Status dan kedudukan hukum (menerbitkan akta) tentang peristiwa Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian (yang dilangsungkan menurut hukum dan tata cara agama selain Islam) serta Kematian. Bahwa tugas penyelenggaraan catatan sipil adalah berbeda dengan pendaftaran penduduk. Pengertian catatan sipil semacam itulah yang kemudian menjiwai perkembangan selanjutnya dan diatas landasan pengertian itulah kemudian catatan sipil membangun "Menara Gading Sendiri".
Masalahnya pengertian yang demikian itu telah menjadi pendapat umum oleh semua kalangan, baik para pemerintah sendiri maupun masyarakat. Padahal peran dan fungsi catatan sipil sebagai dasar tertib administrasi kependudukan sangat penting artinya, dalam memberikan data awal penduduk yang lebih lengkap dan akurat.
Suatu administrasi kependudukan yang baik akan mampu memberikan kontribusi yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan Nasional maupun Daerah, tentunya disamping juga membutuhkan data hasil Sensus dari Biro Pusat Statistik (BPS).
Dipisahkannya fungsi lembaga catatan sipil dan seolah-olah hanya menangani pencatatan pemberian kepastian hukum, menyebabkan penyelenggaraan catatan sipil terbatas keterkaitannya dengan pembangunan administrasi kependudukan. Bahwa pencatatan penduduk oleh Kantor Catatan Sipil bukanlah kegiatan registrasi penduduk, inilah tantangan yang dihadapi saat ini yaitu mengintegrasikan kedua sisi dari tertib administrasi kependudukan tersebut.
Pemikiran-pemikiran diatas itulah yang memberi warna pada Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah, PP ini menampung aspirasi tersebut yakni menyatukan fungsi pendaftaran penduduk sebagaimana di atur dalam Keppres No, 52 Tahun 1977 dengan Catatan Sipil yang diatur dalam Keppres No. 12 Tahun 1983. Dengan keluarnya PP No. 31 Tahun 1998 ini, maka mulailah babakan baru penyelenggaraan catatan sipil sebagai bagian dari fungsi pendaftaran penduduk.
28 September 2004 |Dibaca 2438 kali |Kirim ke TemanCetak
Dibidang Organisasi dan Tata Kerja, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan No. 54 Tahun 1983 tenmang Organisasi dan tatakerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten dan Kotamadya Dati II dan Keputusan No. 55 Tahun 1983 tentang Organisasi Dan tata Kerja Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta. Setelah 3 tahun kemudian barulah secara defacto dinyatakan kelembagaan catatan sipil ada dan berfungsi efektif diseluruh daerah tingkat II di wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986.
Kemudian berbagai peraturan tehnis penyelenggaraan Catatan Sipil pun dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, antara lain tentang bentuk dan format Kutipan dan Akta Catatan Sipil. Dengan demikian sejak ditetapkannya keppres no. 12 tahun 1983 tersebut, penyelenggaraan catatan sipil di Indonesia, mengalami berbagai perkembangan dan kemajuan yang seiring pula dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan catatan sipil.
Penyerahan kewenangan urusan catatan sipil kepada Menteri Dalam Negeri itu, menegaskan pendekatan baru Pemerintah terhadap penyelenggaraan catatan sipil, jika pada awalnya catatan sipil sekalipun tidak tegas keberadaannya dalam sistem administrasi negara republik Indonesia dibawah kementerian mana yang bertanggung jawab, namun dari sejarahnya yang mempunyai kedekatan fungsi dengan Pengadilan negeri, pada Departemen Kehakiman terdapat Sub Direktorat Catatan Sipil pada Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. Pengalihan kewenangan dan tanggung jawab pembinaan catatan sipil kepada Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali fungsi dan peranan lembaga catatan sipil ini sebagai bagian dari fungsi Menteri Dalam Negeri dibidang pembinaan administrasi dan pendaftaran penduduk.
Pergeseran nilai dan peran catatan sipil dari aspek legalitas sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang pasti, oleh Keppres no. 12 tahun 1983 menjadi aspek administrasi penduduk mempengaruhi berbagai kebijakan dalam pembinaan penyelenggaraan catatan sipil selanjutnya.
Namun pada kenyataannya nilai dan peran catatan sipil sebagai fungsi legalitas keotentikan akta catatan sipil tidak langsung menjadi hilang, sejarah keberadaan lembaga ini yang telah demikian lekat dengan sebagian warganegara indonesia (khususnya para WNI keturunandan WNA), serta tidak adanya ketentuan Undang-undang catatan sipil baru, sehingga tetap digunakan reglement-reglement pencatatan sipil produk kolonial Belanda, menjadikan praktek penyelenggaraan catatan sipil menjadi rancu/dualisme yang cenderung menimbulkan diskriminasi dalam pelayanannya, antara penduduk asli (pribumi) dengan pendekatan administrasi dan penduduk keturunan dan WNA dengan tetap menggunakan pendekatan hukum (reglement pencatatan sipil) dan pasal-pasal dalam KUH Perdata, sebagaimana yang akan diuraikan lebih lanjut. .
Berkenaan dengan pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah disinggung pada uraian terdahulu, menarik untuk dikaji bahwa pada kenyataannya dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 ternyata belum langsung merubah tatacara pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil. Hal ini terjadi oleh karena masih adanya perbedaan dalam penafsiran khususnya pada pasal 66 peraturan peralihan yang berbunyi :
" untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan undang undang ini, maka dengan berlakunya Undang Undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers Staatsblad 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken D 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang Undang ini, dinyatakan tidak berlaku".
Kantor Catatan Sipil pada prakteknya tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perkawinan, yakni tetap melangsungkan perkawinan tanpa terlebih dahulu mensyaratkan sahnya perkawinan berdasarkan tatacara agama dan menganggap perkawinan agama itu adalah urusan masing-masing mempelai sendiri dan terpisah dengan urusan pencatatan sipil (Perkawinan dari sisi perdata saja). Terhadap pencatatan perkawinan dari mempelai yang berbeda agamapun bagi Kantor Catatan Sipil tidak menjadi masalah untuk mencatatnya. Namun jika perbedaan agama itu menyangkut salah satu mempelai beragama Islam, maka Kantor Catatan Sipil melakukan upaya hukum untuk memungkinkan agar mempelai yang beragama Islam tersebut dapat didaftar dengan menganjurkan kepada mempelai untuk mengajukan permohonan penundukan diri pada Hukum Perdata Barat kepada Notaris. Dalam melaksanakan pencatatan perkawinan campuran berbeda agama, sebagai contoh calon mempelai laki-laki beragama Islam penduduk asli/pribumi dan calon mempelai wanita beragama Non Islam baik penduduk asli/pribumi maupun keturunan atau Warga Negara Asing, maka kepada calon mempelai yang beragama Islam tersebut, oleh Kantor Catatan Sipil dimintakan untuk mengikuti peraturan tentang penundukan diri kepada hukum perdata barat (Eropa). Setelah ada penundukan diri tersebut barulah Pasangan yang bersdangkutan mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri untuk mendapatkan izin pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil mendafatarkan perkawinan tersebut pada Daftar Perkawinan Staatsblad 1849, yakni daftar perkawinan untuk Golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan hukum perdata Eropa. Hal ini dilakukan dengan alasan berpedoman kepada peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 tersebut, dengan anggapan perkawinan berbeda agama tidak diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Keadaan demikian tersebut berlanjut terus sampai dengan tahun 1986, kita akan melihat ternyata praktek yang dilakukan oleh kantor Catatan Sipil tersebut mendapat kecaman dari masyarakat. Peristiwanya diawali dengan dilangsungkannya pencatatan perkawinan di kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, antara dua orang publik figur, yakni wanitanya adalah seorang bintang film idola remaja ketika itu yang beragama Kristen dengan laki-lakinya seorang penyanyi idola remaja yang beragama Islam. Pencatatan Perkawinan ini memancing timbulnya Opini masyarakat yang menentang praktek pencatatanm perkawinan antara mempelai yang berbeda agama oleh Kantor Catatan Sipil. Disamping itu telah menimbulkan pula perbedaan pendapat dari para pakar Hukum di Indonesia, ada yang mendukung diwakili oleh Prof. dr. Sidargo Gautama yang berpendapat bahwa pasal 66 dari UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memungkinkan "Regeling op de Gamangde Huwelijken/Stbld. 1898 No. 158 itu diberlakukan untuk mereka sepanjang UU No. 1 Tahun 1974 belum mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan campuran sebagaimana dimaksud diatas. Adapun yang menolak diwakili oleh Dr. Bismar Siregar yang berpendapat, bahwa Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu jelas mengharuskan suatu perkawinan itu dilangsungkan menurut hukum dan tatacara agama, baru kemudian dicatat oleh lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama untuk Islam dan yang non Islam dicatat oleh kantor Catatan Sipil.21
Opini masyarakat yang menentang praktek Kantor Catatan Sipil dimaksud dan polemik yang berkepanjangan di Media Masa, membawa Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melalui koordinasi antar Instansi terkait. antara lain : Kanwil Dep. Agama, Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, BAIS-ABRI, BAKIN, Laksusda Jaya, Polda Metro Jaya, Biro Hukum DKI membuat kebijakan antara lain dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya berisi :
a. Laki-laki yang beragama Islam yang akan melangsungkan perka winannya dengan wanita yang non Islam dicatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama.
b. Wanita yang beragama Islam yang akan melangsungkan perka winannya dengan laki-laki Non Islam, dapat dicatatkan perkawinannya pada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.
Namun kenyataannya Keputusan tersebut bukan saja tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang ada, bahkan opini masyarakat yang menentang praktek tersebut bertambah luas. Sementara pihak kantor Catatan Sipil tidak dapat berbuat lain, kecuali meneruskan kesepakatan hasil rapat koordinasinya dengan berbagai Instansi dimaksud diatas. Sekalipun sorotan dari organisasi-organisasi Keagamaan juga terus berlangsung.
Pada sekitar akhir Tahun 1988, terjadi pergantian pimpinan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dari H. Suwarta kepada R. Harmani Arioso, SH. Kepala Kantor Catatan Sipil yang baru tersebut membuat suatu Keputusan, yang pada intinya menginstruksikan kepada seluhuh jajarannya agar dalam melaksanakan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, hanya melayani perkawinan yang telah sah dilaksanakan menurut hukum dan tatacara salah satu agama. (kembali kepada pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1974)
Keputusan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, demikian juga opini masyarakat terhadap Kantor Catatan Sipil menjadi baik. Dengan demikian dapat dikatakan sejak Nopember 1988, Kantor Catatan Sipil dalam pencatatan perkawinan melaksanakannya menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu bahwa Kantor Catatan Sipil sebagai lembaga yang hanya mencatat perkawinan yang telah sah dilangsungkan menurut hukum dan tatacara agama.
Instruksi yang sederhana dari kepala kantor Catatan Sipil kepada bawahannya tersebut, ternyata membawa pengaruh dan perubahan besar dan prinsip sekali terhadap penyelenggaraan Pencatatan Perkawinan. Jika sebelumnya (Nopember 1988) Kantor Catatan Sipil melangsungkan perkawinan, maka dengan instruksi tersebut Kantor Catatan Sipil kembali kepada fungsinya semula yakni mencatat suatu peristiwa perkawinan yang telah sah berdasarkan agama. Bahkan barangkali instruksi yang hanya satu lembar itupun sekarang ini tidak ada lagi arsipnya,namun apapun bentuknya ternyata instruksi itu sangat efektif mengembalikan fungsi Kantor Catatan Sipil mencatat peristiwa perkawinan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Contoh kasus lainnya, adalah keluarnya Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 780 Tahun 1983 tanggal 23 Juli 1983 tentang Proyek Daerah (Proda) Akta kelahiran yang berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta, kebijakan ini adalah berupa kemudahan pelayanan Akta Kelahiran Catatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia Asli yang lahir di Jakarta antara 1 Januari 1967 sampai dengan 31 Maret 1983 . Paket kemudahan pemberian akta kelaharan ini yakni menerima pendaftaran kelahiran tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan ijin pendaftaran dari Pengadilan Negeri, disambut dengan antusias oleh masyarakat, tak kurang 800.000 an Akta Kelahiran Proda ini dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Masa berlaku kebijakan proda ini yang semula ditetapkan 3 bulan diperpanjang menjadi 1 tahun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat DKI Jakarta. Batas waktu kelahiran yang dapat diberikan pelayanan Proda tanggal 1 januari 1967 sampai dengan 31 Maret 1983 disesuaikan dengan keluarnya Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/in/12/66 yang antara lain menyatakan pelayanan catatan sipil terbuka untuk seluruh penduduk terhitung mulai tanggal 1 Januari 1967 sampai dengan masa mulai berlakunya Kepmendagri No. 55 Tahun 1983 tentang Organisasi dan tataKerja Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, yakni 1 April 1983
Kebijakan semacam Proda tersebut ditingkatkan pelaksanaannya oleh Menteri Dalam Negeri yaitu dengan keluarnya Keputusan Mendagri No. 474.1.311. tanggal 5 April 1988 tentang Dispensasi Akta kelahiran, keputusan ini lebih jauh lagi memberikan kesempatan kepada semua Warga Negara Indonesia Asli untuk mendapatkan pelayanan Catatan Sipil dimanapun saat ini mereka berada. Perbedaannya dengan paket Kebijakan Proda di DKI Jakarta, Dispensasi Akta kelahiran dari menteri Dalam Negeri ini lebih luas lagi jangkauannya, bagi mereka yang lahir diwilayah Indonesia maupun di Luar Negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 1985.
Pembatasan ini dikaitkan dengan kenyataan bahwa sejak tanggal 1 Januari 1986, seluruh Dati II diwilayah Indonesia sudah memiliki Kantor Catatan Sipil, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kelahiran yang terlambat pendaftarannya dikarenakan belum adanya Kantor Catatamn Sipil diwilayah tingkat II tempat tinggal mereka. Disamping itu kemudahan dalam pelayanan pendaftaran disesuaikan dengan alamat dimana yang bersangkutan tinggal, bukan tempat dimana kelahiran terjadi.
Kita mencatat bahwa kedua kebijakan tersebut sebenarnya secara prinsip bertentangan dengan asas catatan sipil sendiri, yaitu pencatatan peristiwa disaat dan ditempat peristiwa itu terjadi, bukan berdasarkan asas domisili/tempat tinggal yang bersangkutan, namun demikian untuk kepentingan yang lebih luas mengingat WNI asli pada masa lalu tidak mendapatkan pelayanan catatan sipil sehingga sangat tidak mungkin seseorang yang ingin mendapatkan Akta Kelahiran harus kembali ke kampung halaman tempat dimana ia dilahirkan.
Dalam melaksanakan program Dispensasi kita mencatat Kantor Catatan Sipil DKI Propinsi Jakarta, menilai bahwa sesungguhnya pembatasan pendaftaran bagi kelahiran sampai dengan 31 Desember 1985 tersebut ini tidak diperlukan, ada dua alasan yaitu pertama : masih banyak sekali desa-desa di wilayah Indonesia yang baik karena jauhnya jarak maupun sulit dan belum tersedianya sarana transportasi menuju ke Daerah Tk. II Kabupaten/Kotamadya, sehingga pelayanan catatan sipilpun masih jauh dari jangkauan mereka. Alasan kedua adalah tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan akta catatan sipil masih rendah dan pada umumnya setelah anak mereka memasuki usia pendidikan barulah saat itu mereka membutuhkan Akta Kelahiran.
Dengan kedua alasan tadi Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, memberikan kelonggaran dalam pelayanan Dispensasi Akta Kelahiran yaitu dengan memberikan kepada semua anak-anak usia sekolah, yaitu berkisar antara umur 4 sampai dengan 6 tahun, tanpa membatasi tanggal kelahiran mereka sampai dengan 31 Desember 1985. Sayangnya penyimpangan praktek oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta tersebut, tidak diikuti dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dari sisi hukukmnya hal tersebut adalah salah dan oleh karenanya batal demi hukum. Namun dari sisi pendekatan kemudahan pelayanan dan hal itu memang menjadi tuntutan masyarakat sikap kantor Catatan Sipil DKI Jakarta itu sangat membantu masyarakat.
Seolah ingin menjawab sikap DKI Jakarta tersebut, pihak Departemen Dalam Negeri mengeluarkan paket Kebijakan untuk mereka yang lahir sejal 1 januari 1996 dan terlambat mendaftar di Kantoir Catatan Sipil, melalui Keputusan menteri Dalam Negeri No. 474.1-785 tentang Penerbitan Akta Kelahiran Bnagi yang terlambat pencatatannya. Keputusan ini memberikan kemudahan ijin pendaftaran bagi kelahiran sejak 1 Januari 1985 dan terlambat melaporkan tidak memalui Pengadilan Negeri, melainkan ijin tersebut oleh Bupati/Walikotamadya dan Gubernur KDKI Jakarta untuk DKI Jakarta. Namun pada prakteknya ijin Bupati/Walikotamadya dan Gubernur bagi DKI Jakarta justru prosesnya lebih lambat bahkan jika ijin itu diajukan oleh masyarakat kepada Pengadilan Negeri. Kebijakan ini kurang mendapat sambutan dari Kantor Catatan Sipil, karena disamping prosesnya lebih lama juga menambah simpul birokrasi yang terlibat dalam proses penyusunan SK. Bupati/walikotamadya atau Gubernur di DKI Jakarta.
Selain Kantor Catatan Sipil Jakarta, beberapa kantor Catatan Sipil Daerah lainnya cenderung untuk memasukan semua daftar kelahiran yang terlambat pada daftar Akta kelahiran Dispensasi. Inilah faktanya, ironis memang jadinya jika suatu kebijakan pemerintah pusat tidak dapat berjalan dengan baik di daerah, karena kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang mendorong pihak Catatan Sipil menghindari menggunakan Ijin pendaftaran dari atasannya sendiri. Apalagi contohnya datang dari kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, tentu membuat banyak Catatan Sipil Daerah tertarik untuk mengikuti jejak koleganya itu, apalagi memang tuntutan pelayanan masyarakat menghendaki cepatnya pelayanan akta catatan sipil .
Perkembangan berikutnya kemudahan-kemudahan dalam pemberian pelayanan Akta kelahiran tidak hanya kepada penduduk asli atau pribumi saja, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 1996 dikeluarkan kebijakan Dispensasi Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan yang terlambat pendaftarannya pada Kantor Catatan Sipil.
Kebijakan-kebijakan tersebut mendapat sambutan yang baik dikalangan masyarakat, dengan besarnya minat masyarakat mendapatkan pelayanan Akta Kelahiran baik melalui Proda maupun Dispensasi Akta Kelahiran.
Sebagaimana telah disinggung dimuka tentang adanya pemuka agama yang ditunjuk oleh Bupati/Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai Pembantu pegawai pencatat perkawinan (P4) pada Kantor Catatan Sipil, terjadi perkembangan pemikiran bahwa untuk wilayah DKI Jakarta P4 tersebut tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Pemikiran ini dikembangkan pada masa kepemimpinan H. Herusuko. SH sebagaimana yang akan diuraikan, dilandasi oleh dua alasan yang kuat pertama tentang letak dan kesiapan pegawai Catatan Sipil untuk melaksanakan pencatatan Perkawinan di wilayah DKI Jakarta, dimana Kantor Catatan Sipil telah memiliki Kantor Pembantu Catatan Sipil di lima wilayah Kotamadyanya. Seingga alasan kekurangan pegawai mauouin letak yang jauh dari kantor Catatan Sipil yang melandasi diperlukannya P4 itu, tidak mengena untuk DKI Jakarta. Kedua adalah bahwa yang diperlukan oleh Kantor Catatan Sipil dalam rangka pelaksanaan Pencatatan Perkawainan sesuai dengan Undang Undang Nomnor 1 Tahun 1974 adalah pemuka agama yang mendapat kewenangan dari organisasi agama itu sendiri sebagai pemuka agama yang berwenang mengesahkan suatu perkawinan menurut hukum agama. Dengan kedua alasan itu selanjutnya Kantor Catatan Sipil tidak lagi mengeluarkan ijin/rekomendasi bagi pengangkatan P4 dan bahkan P4 yang ada yang berakhir masa tugasnya tidak dijinkan untuk diperpanjang, sehingga secara bertahap P4 di DKI Jakarta itu terhapus. Kebijakan itu tidak seluruhnya dapat diterima oleh Organisasi Agama, utamanya organisasi Agama Kristen Protestan dan banyak pemuka agama yang pernah ditunjuk sebagai P4 yang tetap menghendaki adanya lembaga P4 dan hal ini mendapat dukungan kuat dari Kanwil Agama DKI Jakarta, sehingga kemudian terjadi kesalah pahaman Kanwil Agama terhadap sikap kantor Catatan Sipil yang menghapus kelembagaan P4 itu di DKI Jakarta. Dengan alasan upaya peningkatan pelayanan kepada umat beragama untuk melaksanakan pencatatan perkawinan pihak-pihak dimaksud terus berupaya untuk menghidupkan lagi lembaga P4 di DKI Jakarta.
Kebijakan Kantor Catatan Sipil Jakarta tersebut yang dilandasi alasan sebagaimana diungkap di atas, mendapat dukungan dari pejabat Pemda DKI Jakarta sehingga sejak sekitar tahun 1992 tidak pernah lagi ada pengangkatan P4 untuk wilayah DKI Jakarta. Sekalipun kebijakan tersebut tidak seluruhnya dapat diterima oleh para P4 dan ada beberapa pendeta/pemuka agama yang dahulunya adalah petuigas P4 menginginkan agar mereka tetap dapat melayani pencatatan perkawinan umat atau jemaatnya. Namun pada umumnya alasan Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta dapat diterima oleh Organisasi-organisasi keagamaan. Bahkan telah terjalin pengertian bahwa yang penting bagi Pemda DKI (Kantor Catatan Sipil) adalah nama-nama pendeta/pemuka agama yang diberi kewenangan oleh Gereja/Pura dan Viahara sebagai Pengesah Perkawinan suatu agama.
Pembangunan dibidang penyelenggaraan catatan sipil terus menerus dilaksanakan dan di bidang Pembangunan Pisik pada tahun 1990 selesailah Pembangunan Gedung Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta berlantai VIII di Jalan Let.Jen S. Parman Jakarta Barat. Gedung yang megah ini membawa Lembaga Catatan Sipil untuk maju dan berkembang seiring dengan Instansi-instansi lain di jajaran Pemerintah DKI Jakarta.
Pada sekitar awal tahun 1991/1992, tepatnya 11 April 1991 terjadi pergantian Pimpinan di Kantor Catatan Sipil dari H. Harmani Arioso, SH kepada H. Herusuko, SH. Pergantian pimpinan tersebut ternyata membawa Kantor Catatan Sipil kepada berbagai kemajuan dan perkembangan yang sangat penting baik dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan maupun personilnya. Perkembangan Kantor Catatan Sipil dibawah kepemimpinan H. Herusuko SH, antara lainadalah keberhasilannya mempertahankan keberadaan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang semula direncanakan oleh Pemerintah Pusat (Depdagri dan Menpan) untuk menghapus keberadaan kantor Catatan Sipil di tingkat I dan hanya ada 5 Kantor Catatanm Sipil di lima wilayah Kotamadya. Dengan berbagai argumentasi yang disampaikan dan dukungan perundang-undangan yang ada keberadaan kantor Catatan Sipil di tingkat I/Propinsi DKI Jakarta akhirnya dapat diterima dan bahkan dinaikan Eseloneringnya dari semula III a menjadi Eselon II b (Penyempurnaan Organisasi dan Tatakerja Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 102 Tahun 1991 dan Keppres No. 46 Tahun 1991 Eselon Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta ditingkatkan dari Eselon IIIa menjadi Eselon IIb).
Disisi lain pemikiran-pemikiran H. Herusuko SH yang jauh kemuka membawa visi dan misi catatan sipil sebagai bagian integral dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk menjadi sumbangan dan bagian yang tak terpisahkan dalam konsep penyusunan Rancangan Undang Undang Pendaftaran penduduk, termasuk Rancangan PP Pendaftaran penduduk. Dibidang tertib administrasi catatan sipil dan tertib penerbitan akta membawa banyak perubahan yang mengarah kepada tertib penyelenggaran catatan sipil.
Salah satu pemikiran Pak Herusuko mengenai Anak Luar Kawin, menarik untuk kita kutip disini, adalah pandangan dan sikapnya terhadap keberadaan istilah anak luar kawin pada akta kelahiran sebab beberapa pimpinan kantor catatan sipil sebelumnya tidak sama pandangannya mengenai penulisan Anak Luar Kawin pada Akta Kelahiran, ada yang cenderung untuk membuat bahasa yang lebih dapat memberikan dampak psikologis yang tidak membebani anak yang bersangkutan setelah dewasa. Tetapi harus diakui sulit dan memang harus hati-hati dan cermat untuk mengganti istilah tersebut, masalahnya bukan hanya sekedar perasaan belaka, tetapi menyangkut istilah hukum yang sudah baku. "sebenarnya tidak ada pilihan lain, sebab kata-kata anak luar kawin itu adalah istilah hukum yang baku untuk menggambarkan adanya anak yang lahir diluar perkawinan (pasal 43 UU No.1 Tahun 1974)"
Ini salah satu contoh Sikap tegas pak Herusuko, padahal pada waktu itu banyak organisasi kemasyarakatan, khususnya organisasi-organisasi Wanita, seperti Kowani dan berbagai Yayasan Yayasan Sosial. Umumnya suara wanita/ibu menyatakan bahwa Anak pada dasarnya lahir dalam keadaan fitrah, ia tidak menanggung dosa apapun dari orang tuanya. Maka jika ada anak yang lahir dari orang tua yang tidak terikat dalam suatu perkawinan, maka anak tersebut harus tetap terlindungi hak-haknya dan mengusulkan kepada catatan sipil untuk mengganti istilah anak luar kawin pada akta kelahiran menjadi anak dari seorang Ibu. Jika dicermati masalahnya tidak sesederhana itu, sebab terjadinya Anak Luar Kawin itu sendiri juga akibat berbagai sebab dan kasus yang pada intinya dapat dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu pertama Kelahirannya dikehendaki oleh orang tuanya dan kedua adalah Tidak dikehendaki. Fakta yang ada bahkan bukan saja tidak diketahui siapa Bapaknya, tetapi juga tidak diketahui siapa ibunya, seperti anak yang ditinggalkan begitu saja dimuka Panti-panti Sosial, nah ini juga masalah buat anak tersebut. Siapa yang dapat menjelaskan kedudukan hukum anak tersebut. Jadi pada prinsipnya dibutuhkan adanya peraturan perundang-undangan yang akan mewadahi permasalahan-permasalahan anak luar kawin itu sehingga dapat menjamin hak-haknya. Selama itu belum terwujud memang sulit bagi Kantor Catatan Sipil untuk menghapuskan kalimat tersebut, sebab akan membawa dampak yang luas yang umumnya berkaitan dengan hak waris. Kesimpulannya adalah untuk memberi wadah anak luar kawin itu agar dimungkinkan untuk memperoleh hak-hak yang tidak merugikannya dikelak kemudian hari, diperlukan pembaharuan peraturan perundang-undangan yang dapat menampung aspirasi masyarakat. Bahwa peranan orang tua, masyarakat, pemuka agama dan aparat pemerintah sendiri penting untuk untuk memberikan keteladanan dan informasi yang tepat kepada generasi muda, sehingga tentunya kita berharap mereka dapat terhindar dari perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan anak-anaknya.
Pada masa kepemimpinan H. Herusuko, SH juga kita catat banyaknya tuntutan masyarakat yang ingin agar perkawinan antara mempelai yang berbeda agama dapat didaftar oleh Kantor Catatan Sipil, bahkan melalui Pengadilan negeri mereka telah mendapat ijin untuk dicatat pada kantor Catatan Sipil, tuntutan tersebut ditolak dan dijawab tegas bahwa Kantor Catatan Sipil hanya melaksanakan pencatatan perkawinan yang telah sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, yakni UU No.1 tahun 1974. Sahnya suatu perkawinan menurut Undang Undang kita bukan ditentukan oleh Keputusan pengadilan negeri, tetapi berdasarkan tatacara dan hukum agama. Pemikiran beliau tentang masalah Perkawinan dituangkan dalam tulisan/makalah "Perkawinan ditinjau dari sudut hukum Agama, Adat dan Perdata" Antara lain bahwa pada pokoknya untuk pencatatan perkawinan di Indonesia hanya terdapat lima pintu, yakni agama. Perkawinan yang sah adalah Perkawinan yang dilangsungkan sesuai dengan hukum dan tata cara agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha. Kecuali pada beberapa daerah di Indonesia yang belum mengenal Agama seperti Suku Badui di banten, Suku Tengger di Jawa Tengah, Suku Kubu di Jambi, Suku Dayak dipedalam Kalimantan, Suku-suku di Irian barat dapat, sepanjang mereka belum menganut salah satu dari lima agama dia atas,bagi mereka dapat diberlakukan hukum adat.
Penyelenggaraan Catatan Sipil berlangsung terus dan pada sekitar pertengahan bulan Oktober 1996, H. Herusuko, SH digantikan oleh H. Zaenal Arifin SH. Sebelumnya pejabat Kepala Kantor Catatan Sipil yang baru tersebut adalah Kepala Biro Bina Tata Pemerintahan DKI Jakarta, sehingga dari sisi fungsinya beliau tentunya secara umum tidak asing terhadap permasalahan catatan sipil.
Perhatian pimpinan catatan sipil pada periode 1996 (H. Zaenal Arifin SH) melihat sisi kelemahan yang mendasar dalam melayani masyarakat di DKI Jakarta adalah karena keberadaannya sekarang ini tidak sampai pada tingkat kelurahan dan kecamatan", oleh karena itu dengan melihat peran dan fungsi Catatan Sipil adalah sebagai bagian yang integral dalam pembangunan tertib pendaftaran penduduk, maka dianggap penting untuk menyatukan sistem pelayanan catatan sipil dengan didukung data penduduk dari Dinas kependudukan, yang telah mempunyai sistem komputerisasi dalam pengelolaan administrasi penduduk yaitu dalam pelayanan KTP" Inilah pemikiran pokok yang ditinggalkan oleh Bapak Zaenal Arifin yang belum sempat diwujudkan dalam masa kepemimpinannya di Kantor Catatan Sipil.
Pada periode ini timbul permasalahan lain yang menarik dalam penyelenggaraan pelayanan Catatan Sipil, yaitu tentang Perkawinan Penghayat Kepercayaan Kepada Tuiha Yang Maha Esa yang sempat dihadapi oleh Kantor Catatan Sipil. Adanya tuntutan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dari pasangan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditolak pendaftaran pencatatan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur. Kasusnya menjadi menarik dan cukup marak membawa berbagai opini masyarakat, antara lain karena dimenangkannya tuntutan pasangan calon pengantin tersebut oleh PTUN Negeri Jakarta Timur dan terus berlanjutnya masalahnya karena pihak Kantor Catatan Sipil melaksanakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta dan keputusannya memenangkan pengajuan banding Kantor Catatan Sipil dan membatalkan Putusan pengadilan PTUN tingkat negeri. Selanjutnya permasalahan tersebut terus berlanjut sampai ke tingkat Kasasi.
Kantor Catatan Sipil adalah aparat pusat diwilayah, sehingga untuk kasus-kasus tersebut hanya melaksanakan Kebijakan dari Pemerintah Pusat, yaitu Departemen Dalam Negeri.". Alasannya yang mendukung penolakan tersebut, "Hukum diadakan untuk kesejahteraan umat manusia/rakyat, jadi dari sisi ini seharusnya hukum memberikan jaminan terhadap mereka", tetapi masalahnya apakah rakyat menghendaki pemerintah (Kantor Catatan Sipil) memberikan kesempatan kepada mereka (Aliran Kepercayaan) itu dicatat perkawinananya. Apakah hal itu nantinya justru tidak akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi, mengingat jumlah terbesar rakyat Indonesia adalah penganut Agama yang sah dan kelompok Aliran Penghayat kepada Tuhan Yang Maha Esa itu jumlahnya kecil.
Perkawinan adalah suatu lembaga yang suci dan mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi bagi semua umat manusia di dunia ini, setiap agama menempatkan perkawinan sebagai lembaga yang sakral dan dihormati. Masalah ini menjadi tidak sesederhana yang diperkirakan, oleh karenanya seyogianya ketetapan dalam GBHN yang menegaskan mengenai kedudukan kaum Aliran penghayat Kepada Tuhan yang Maha Esa itu sebagai suatu budaya bukan agama diterima oleh semua pihak dan tidak ditafsirkan lain-lain.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang Undang ini adalah buah karya besar bangsa Indonesia yang telah teruji mampu menyatukan berbagai perbedaan dan keaneka ragaman pandangan masyarakat Indonesia yang majemuk serta mendukung terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Bahwa salah satu kunci pokoknya adalah karena UU ini mendudukkan perkawinan tidak semata-mata sebagai urusan perdata saja, tetapi bahkan memberikan kedudukan yang tinggi kepada hukum dan tatacara agama. Sebab tanpa adanya pengesahan agama dalam perkawinan, negara tidak boleh melakukan pencatatan (perdata)".
Agama yang akan digunakan untuk mengesahkan perkawinan mereka para penganut Penghayat Aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itulah jalan satu-satunya yang akan membawa tetap teguhnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ada 5 (lima) Agama di Indonesia yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu dan Budha. Siapa saja yang ingin melangsungkan perkawinan haruslah telah sah menurut hukum dan tatacara agama tersebut.
Mengenai permasalahan perkawinan antara mempelai berbeda agama, "Sahnya perkawinan adalah ditentukan oleh hukum masing-masing agama, Pemerintah (catatan sipil) hanya berwenang mencatat perkawinan yang telah sah berdasarkan hukum dan tatacara agama tersebut. Jika ada masyarakat yang berpendapat perkawinan antar mempelai yang berbeda agama dapat dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil, itu adalah keliru, karena Kantor Catatan Sipil tidak lagi pernah melaksanakan pencatatan perkawinan semacam itu, sebab UU No.1 Tahun 1974 telah secara tegas dan jelas mengatur perkawinan.
Permasalah perkawinan antara mempelai yang berbeda agama adalah bersumber dari hukum masing-masing agama itu sendiri, yaitu bagaimanakah masing-masing agama itu mempunyai aturan tentang tatacara perkawinan, jika agama itu sendiri membolehkan perkawinan antara yang berbeda agama, maka Kantor Catatan Sipil tidak ada masalah mencatatnya. Jika agama tidak bisa mengesahkan, itulah permasalahananya. Oleh karenanya maka peran dari masing-masing pemuka agama, para orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam membina generasi muda agar tidak terjadi hal-hal yang menyulitkan diri sendiri dalam memilih pasangan hidupnya".
Kembali pada pengertian bahwa catatan sipil adalah catatan penduduk, maka semua hal yang berkaitan dengan catatan penduduk adalah dasar bagi terselenggaranya tertib pendaftaran penduduk. Kegiatan dan fungsi Kantor Catatan Sipil ini erat kaitannya dengan fungsi Dinas Kependudukan, maka adalah tepat mulai dipikirkan adanya integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil dalam pelayanan masyarakat. Namun hal tersebut belum dapat terwujud oleh karena Dinas Kependudukan DKI Jakarta pada periode ini sedang mengalami perubahan-perubahan dalam ragka pelaksanaan SIMDUK Nasional di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari fungsi pendaftaran penduduk, kegiatan catatan sipil harus terintegrasi dengan fungsi pendaftaran penduduk yakni perlu membangun sistem informasi catatan sipil yang integral dengan Dinas Kependudukan, sehingga disamping mengurangi simpul pelayanan pendaftaran penduduk juga kebutuhan Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi kependudukan yang akurat untuk perencanaan pembangunan dapat terwujud". Kelemahan yang mendasar dalam pembangunan Administrasi Kependudukan yaitu belum terintegrasinya sektor-sektor yang menangani administrasi kependudukan, disisi lainnya belum seragamnya pelaksanaan catatan sipil dan registrasi penduduk di masing-masing daerah. Propinsi DKI Jakarta mempunyai Dinas Kependudukan (desentralisasi), namun sebagian besar daerah lainnya penyelenggaraan administrasi Kependudukan masih ditangani oleh aparat pusat diwilah (dekonsentrasi).
Penyimpangan penyelenggaraan catatan sipil saat ini dari tujuan semula dan dasar utama diadakannya lembaga ini, adalah sebagai akibat dari kurangnya perhatian terhadap lembaga catatan sipil sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia sampai kepada Pemerintahan Orde Baru. Bukti nyata dari penyimpangan tersebut adalah pada waktu di keluarkannya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk Tidak Dikaitkan Dengan Penyelenggaraan Catatan Sipil. Demikian juga halnya pada waktu dikeluarkannya Keppres Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil tidak dikaitkan dengan pendaftaran penduduk. Disinilah awal dari kerancuan tertib penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
"Catatan Sipil224, disamping memberikan kepastian hukum atas suatu peristiwa kelahiran, perkawinan dan perceraian serta kematian juga membawa dampak terhadap tertibnya pencatatan data penduduk pada semua dokumen kependudukan lain yang dimiliki oleh seseorang dari berbagai sektor. Seperti KTP, Ijazah, SIM, Kartu Pegawai dan lain-lain sebagainya". "bahwa Akta Catatan Sipil adalah bukti otentik tentang status hukum seseorang, ini yang membedakan tugas catatan sipil dengan registrasi penduduk". Sebenarnya peran dan fungsi lembaga catatan sipil seperti itu, sudah ada sejak awal berdirinya Burgelijk Stand (BS) diadakan oleh Daendels sebagai suatu tuntutan kebutuhan pemerintahannya, utamanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan perdagangan yang memang menjadi perhatian Daendels. Peranan inilah yang memang menonjol dari lembaga Catatan Sipil pada waktu itu, disamping tuntutan masyarakat Belanda dan Bangsa Eropa sendiri yang banyak tinggal di Hindia Belanda menginginkan diberlakukannya Hukum Perdata Sipil Eropa kepada mereka.
Menengok sejarahnya sebagaimana telah diungkap dimuka, maka dari pengertian catatan sipil yang sederhana itu, timbul dalam benak kita pertanyaan apakah catatan sipil sekarang ini demikian ? nyatanya penyelenggaraan catatan sipil sekarang sedikit bergeser, yaitu bahwa peran dari lembaga catatan sipil ini lebih besar kepada pemberian Status dan kedudukan hukum (menerbitkan akta) tentang peristiwa Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian (yang dilangsungkan menurut hukum dan tata cara agama selain Islam) serta Kematian. Bahwa tugas penyelenggaraan catatan sipil adalah berbeda dengan pendaftaran penduduk. Pengertian catatan sipil semacam itulah yang kemudian menjiwai perkembangan selanjutnya dan diatas landasan pengertian itulah kemudian catatan sipil membangun "Menara Gading Sendiri".
Masalahnya pengertian yang demikian itu telah menjadi pendapat umum oleh semua kalangan, baik para pemerintah sendiri maupun masyarakat. Padahal peran dan fungsi catatan sipil sebagai dasar tertib administrasi kependudukan sangat penting artinya, dalam memberikan data awal penduduk yang lebih lengkap dan akurat.
Suatu administrasi kependudukan yang baik akan mampu memberikan kontribusi yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan Nasional maupun Daerah, tentunya disamping juga membutuhkan data hasil Sensus dari Biro Pusat Statistik (BPS).
Dipisahkannya fungsi lembaga catatan sipil dan seolah-olah hanya menangani pencatatan pemberian kepastian hukum, menyebabkan penyelenggaraan catatan sipil terbatas keterkaitannya dengan pembangunan administrasi kependudukan. Bahwa pencatatan penduduk oleh Kantor Catatan Sipil bukanlah kegiatan registrasi penduduk, inilah tantangan yang dihadapi saat ini yaitu mengintegrasikan kedua sisi dari tertib administrasi kependudukan tersebut.
Pemikiran-pemikiran diatas itulah yang memberi warna pada Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah, PP ini menampung aspirasi tersebut yakni menyatukan fungsi pendaftaran penduduk sebagaimana di atur dalam Keppres No, 52 Tahun 1977 dengan Catatan Sipil yang diatur dalam Keppres No. 12 Tahun 1983. Dengan keluarnya PP No. 31 Tahun 1998 ini, maka mulailah babakan baru penyelenggaraan catatan sipil sebagai bagian dari fungsi pendaftaran penduduk.
28 September 2004 |Dibaca 2438 kali |Kirim ke TemanCetak





