E. Periode Setelah Tahun 1998 (PP. 31 Tahun 1998) Sampai Dengan 2001 Menjelang akhir tahun 1998 keluar Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah. Peraturan Pemerintah ini secara tegas menghapus kata/istilah catatan sipil didalamnya dan memasukan fungsi-fungsi pencatatan Akta Catatan Sipil sebagai bagian dari fungsi pendaftaran Penduduk. Demikian juga dengan kelembagaan Catatan Sipil dihapus dan diganti menjadi Dinas Pendaftaran Penduduk.
Khusus untuk DKI Jakarta Kantor Catatan Sipil yang dikenal dengan nama Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta menjadi Dinas pendaftaran penduduk DKI Jakarta dengan terlebih dahulu dilakukan penggabungan dengan Dinas kependudukan yang telah ada sebelumnya. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1998 ini memuat hal-hal mendasar yang menjadi landasan bagi pembangunan administrasi kependudukan pada umumnya dan kegiatan pendaftaran penduduk pada khususnya, hal-hal mendasar itu adalah : (1) Pengertian Catatan Sipil menjadi Pendaftaran Penduduk, yang meliputi kegiatan pembuat an KTP, Kartu keluarga, Nomor Induk kependudukan, Akta kelahiran, akta Perkawinan dan perceraian bagi penduduk Non Islam, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Adopsi dan Akta kematian. (2) Kegiatan pendaftaran Penduduk tersebut adalah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (desentralisasi); (3) Kelembagaan dan Organisasinya menjadi Aparat Daerah dengan organisasi Dinas Pendaf taran Penduduk diseluruh Dati II Kabupaten dan Kotamadya, kecuali DKI Jakarta pada Dati I. Pada periode ini sekali lagi terjadi pergantian Pimpinan dari H. Zaenal Arifin SH yang diangkat menjadi Asisten Kesra dan Sosial Pemda DKI Jakarta pada bulan Maret 1998 dan kurang lebih 6 bulan lamanya beliau masih memangku rangkap jabatan Kepala Kantor Catatan Sipil, kemudian baru pada bulan Oktober 1998 ada pengangkatan PLH Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang dijabat oleh Kepala Dinas kependudukan DKI Jakarta yaitu Syahrin Lumban Toruan, BA. Pengangkatan Plh. Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang dijabat oleh kepala Dinas kependudukan, mengisyaratkan kesiapan pemda DKI Jakarta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1998 dimaksud diatas. Tidak diangkatnya pejabat definitif Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tersebut, jelas dimaksudkan agar melicinkan proses penggabungan kedua unit dijajaran Pemda DKI Jakarta tersebut, yakni Kantor Catatan Sipil dengan Dinas kependudukan dan hal inilah yang menjadi misi utama pejabat baru dimaksud. Namun dalam prakteknya sampai akhir tahun anggaran 1998/1999 penggabungan tersebut belum dapat terlaksana, antara lain pada periode tahun 1997, 1998 dan tahun 1999 secara umum Pemerintah Indonesia dihadapi oleh berbagai permasalahan-permasalahan dibidang Perekonomian dan Politik yang besar. Gerakan Reformasi disegala bidang telah menjadi agenda Nasional yang telah disahkan oleh Ketetapan MPR dan menjadi kewajiban Pemerintahan Transisi Presiden Habibie sejak tanggal 21 Mei 1998 yang menerima Jabatan Presiden dari Presiden lama Bapak Soeharto yang mengundurkan diri untuk memenuhi tuntutan Reformasi Rakyat Indonesia yang dipelopori oleh Mahasiswa. Peristiwa besar dan kritis dalam kehidupan berbangsa tersebut langsung membawa pengaruh terhadap penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, sehingga proses pembentukan Dinas Pendaftaran Penduduk di DKI Jakarta dan di daerah lain di Indonesia menjadi tertunda. Bagi daerah lain pelaksanaan PP 31 tahun 1998 tersebut tidak terlalu menjadi masalah, oleh karena keberadaan Kantor Catatan Sipil di tingkat II ditambah fungsi pembuatan KTP, KK dan Nomor Induk kependudukan dan diganti nomenklaturnya menjadi Dinas pendaftaran penduduk, namun berbeda kondisinya dengan beberapa Daerah seperti DKI Jakarta, Semarang dan Surabaya yang terlanjur telah memiliki Dinas kependudukan sebelumnya. Bahkan di DKI Jakarta keberadaan Dinas kependudukan tersebut sudah demikian besarnya terutama dalam hal personilnya. Sehingga untuk melaksanakan PP No. 31 Tahun 1998 terdapat beberapa masalah yang mendasar, yakni penggabungan 2 organisasi yang sama-sama telah memiliki sarana dan prasarana Gedung, 2 organisasi yang telah mengembangkan fungsinya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat Ibukota Jakarta, demikian juga tentang kondisi personilnya, sehingga tidak saja membutuhkan waktu untuk penggabungannya, juga pemikiran yang cermat dan teliti agar fungsi-fungsi dari kedua lembaga tersebut yang telah menjadi kebutuhan masyarakat dan pemda DKI Jakarta tidak menjadi hilang atau terhapus. Dibidang Ketatalaksanaan banyak pula terjadi perkembangan dan penyempurnaan yang utamanya untuk memenuhi tuntutan Peningkatan Kualitas pelayanan kepada Masyarakat. Krisis dibidang ekonomi yang nyaris memporakporandakan seluruh tatanan perekonomian bangsa Indonesia dipenghujung tahun 1997, menuntut adanya deregulasi dan debirokratisasi bidang ekonomi. Lahirnya Undang Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi menunjukan tekad pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kekuatan perekonomian bangsa melalui sektor pajak. Menggali potensi Pajak dan menghapus berbagai jenis retribusi adalah kontradiktif yang harus dilakukan oleh Bangsa ini agar Pajak sebagai sumber kekuatan keuangan negara dapat terwujud dan retribusi Pusat dan Daerah yang selama ini menjadi kendala karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang ditanggung masyarakat dihapus dan ditekan seminimal mungkin agar retribusi yang dipungut tersebut nyata merupakan imbalan jasa yang diterima oleh masyarakat, sedangkan segala bentuk pelayanan pemerintahan umum yang sebenarnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah retribusinya dihapus atau minimal ditata kembali. Kebijakan tersebut menjadikan pelayanan catatan sipil dihapus pungutannya dan selanjutnya hanya boleh memungut ongkos cetak dari dokumen pokok yang dikeluarkan. Hanya saja sayangnya tidak adanya ketegasan untuk mendukung Undang Undang No. 18 tahun 1997 dan PP No. 20 Tahun 1998 tersebut, pelayanan Catatan Sipil masih tetap dikenakan biaya pelayanan yang diatur berdasarkan Kepmendagri No. 117 Tahun 1992 sehingga secara hukum sebenarnya hal tersebut merupakan perbuatan yang menyalahi ketentuan dan akibatnya masyarakat tetap terbebani biaya pembuatan akta-akta catatan sipil. Adapun penjelasannya adalah dikarenakan Daerah belum memiliki Perda Baru yang mengatur Retribusi sesuai dengan prinsip UU No. 18 Tahun 1997 dan PP No. 20 Tahun 1997, sehingga Keputusan Mendagri No. 117 Tahun 1992 terseebut masih tetap eksis. Dalam kaitan ini patut dicatat bahwa Pemda DKI Jakarta Justru melaksanakan UU No. 18 dan PP No. 20 tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur KDKI Jakarta No. 134 Tahun 1998 tentang penghapusan retribusi Pelayanan Catatan Sipil yang diatur berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1993. Disini tampak bahwa Depdagri ub. Ditjen Puodnya tidak siap sehingga masih terus menerapkan pungutan biaya pelayanan catatan sipil dengan argumen belum adanya Perda Baru di daerah yang mengatur Retrbusi catatan Sipil sesuai dengan UU No. 18 dan PP no. 20 dimaksud. Pemda DKI sendiri tampaknya mendapatkan pengalaman yang kurang begitu menguntungkan dengan dihapusnya berbagai Retribusi Daerah, antara lain dikarenakan ketentuan tentang pembagian prosentase pajak antara pusat dan daerah (perimbangan keuangan Pusat dan Daerah) belum sepenuhnya mendukung kebutuhan keuangan Pemda. Pembahasan Perda Baru tentang Reribusi Pelayanan di DKI Jakarta yang baru diajukan pada sekitar bulan Mei 1999 kepada DPRD DKI (1 tahun setelah batas waktu pelaksanaan Undang--Undang No. 18 Tahun 1997 dan PP No. 20 tahun 1997 yakni 24 Mei 1998), menunjukkan adanya pergeseran nilai dari semangat dan jiwa UU no. 18 tahun 1997 dan PP no. 20 tahun 1998, sebagai contoh adalah memberikan keluasan batasan retribusi pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil tidak hanya sekedar menghitung ongkos cetak pengadaan dokumen. Hal ini menjadi prediksi Pimpinan baru yang tidak melihat atau mengalami sendiri kuatnya tuntutan dari semangat dan jiwa UU no. 18 dan PP no. 20 sehingga merubah konsep usulan lama Perda Retribusi Catatan Sipil dengan mengajukan berbagai argumen baru yang intinya dukungan retribusi catatan sipil untuk PAD, padahal jika memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat biaya retribusi catatan sipil tersebut masih menjadi beban berat yang harus ditanggung masyarakat. Ironis memang namun nyata bahwa Pimpinan baru melihat dari sisi yang berbeda dalam usulan retribusi catatan sipil lama, sehingga mengadakan perubahan. Terlebih lagi ironisnya para anggota Dewan yang terhormat mendukung argumentasi baru untuk mendukung PAD Pemda. Hal ini dapat dimengerti karena ketika pembahasan Rancangan Perda Retribusi ini, Pemda DKI Jakarta menghadapi permasalahan PAD yang kurang menguntungkan dan kesan itu mendapat dukungan Anggota Dewan. Menghadapi kondisi dimasa transisional, dapat dipahami jika Dewan dapat menyetujui kenaikan pungutan kepada masyarakat. Sekalipun sekilas tampak bertentangan dengan fungsi keberpihakannya kepada masyarakat. Disisi lain hal ini menjadi gambaran dari ketidaksiapan aparat Birokrasi menghadapi berbagai tuntutan perubahan peningkatan efisiensi dan efektifitas perannya dalam pembangunan ini dan ketidak tegasan mereka dalam menghadapi tuntutan-tuntutan perubahan. Dibidang prosedur pelayanan oleh Pimpinan Kantor Catatan Sipil, ditekankan mengenai percepatan pelayanan, pelayanan catatan sipil dapat diproses dalam waktu yang sesingkat mungkin, dari 10 hari kerja berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 30 Tahun 1993 dirubah menjadi 5 hari.dengan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No1378 Tahun 1998. Percepatan pelayanan ini selalu dijadikan dasar dari kesiapan aparat catatan sipil menjawab tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal lainnya adalah penyederhanaan persyaratan dan melaksanakan sistem Loket Pelayanan, ketiga hal tersebut yaitu percepatan, penyederhanaan persyaratan dan sistem loket menjadi yang dilapangan terwujud nyata. Padahal masalah utamanya adalah biaya dan justru ini yang belum nyata diupayakan. Sehingga bagi sebagian masyarakat pelayanan catatan sipil masih menjadi sesuatu yang mahal kalau tidak dapat dikatakan masih menjadi kendala dan enggan mendaftaran kelahiran anaknya pada Kantor Catatan Sipil. Kondisi ini jika dicermati maka dapat dikatakan bahwa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan catatan sipil kepada masyarakat belum sepenuhnya terwujud, utamanya untuk menghapus citra pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh aparat catatan sipil yang menyebabkan bertambahnya beban masyarakat yang sudah dalam keadaan yang sangat sulit sekarang ini. Pimpinan di tingkat operasional (Midle management) belum sungguh-sungguh mengupayakan penghapusan pungutan yang melebihi ketentuan yang dilakukan oleh aparatnya dan cenderung lebih memperhatikan bagaimana merubah prosedur pelayanan secara formal yang mengatur tentang prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian dan sistem Loket . Namun enggan mengoreksi langsung pelanggaran-pelanggaran mengenai biaya (pungli) yang dikenakan kepada masyarakat oleh aparatnya ditingkat bawah. Hal ini pasti karena biaya lebih tersebut secara langsung berpengaruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri, masalah kesra inilah yang selalu dijadikan alasan untuk tidak mau memberantas pungutan yang melebihi ketentuan yang sebenarnya sangat membebani masyarakat itu. Tetap saja substansi permasalahan dilapangan belum tersentuh, kebiasaan-kebiasaan lama dalam membangun hubungan kerja dengan bawahan menyebabkan Pimpinan memilih untuk menyerahkan kondisi dilapangan sepenuhnya kepada bawahannya dan menghendaki semuanya dapat berjalan dengan "baik", tanda kutip dimaksudkan bahwa yang dimaksud baik itu dengan kreteria tidak ada masalah. Syaratnya beban memangku jabatan rangkap sebagai Kepala Dinas kependudukan menyebabkan terpecahnya perhatian untuk menangani kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, mendengarkan keluhan-keluhan mereka dan mendesak aparat bawahannya untuk memperhatikan tuntutan masyarakat. Hal inilah sebetulnya yang menjadi sebab secara nyata tuntutan kualitas pelayanan kepada masyarakat dilapangan tidak sesuai dengan harapan berbagai pihak, pada kenyataannya masyarakat masih dibebani biaya tinggi dalam pengurusan akta catatan sipil yang diluar ketentuan, ini terjadi sampai pasca Pemilu 7 Juni 1999, suksesnya Pemilu 1999 yang artinya memenangkan semangat membentuk pemerintahan Indonesia Baru yang bebas KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), mudah-mudahan sektor pelayanan umum pemerintahan ini yang jelas telah menyebabkan Ekonomi biaya tinggi yang ditanggung oleh masyarakat mendapat prioritas pertama untuk direformasi, terutama sistem penyelenggaraan pemerintahan agar tercipta aparatur yang bersih terbebas dari KKN. Pelayanan catatan sipil secara nyata memang telah ada perubahan percepatan waktunya, tapi bukan itu inti permasalahan tuntutan masyarakat apa artinya dari 10 menjadi 5 hari untuk dokumen yang punya nilai sangat penting dan berlaku sepanjang masa itu. Masyarakat ingin mudah pengurusannya, biaya sesuai ketentuan dan dokumen yang diterima absah/benar dan dilayani secara ramah dan menyenangkan. Namun belum lagi usai memenuhi tantangan pemikiran reformasi birokrasi, belum juga selesai tugas mengemban perintah PP nomor 31 Tahun 1998, sudah harus dihadapkan kembali kepada permasalahan politik, yakni suskses Pemilu 1999. Pada kenyataannya secara esensi sebenarnya belum terjadi perubahan nyata yang membawa kepada arah untuk menjawab tuntutan dari pemikiran-pemikiran reformasi Birokrasi yaitu utamanya adalah menghapus KKN dan pelayanan catatan sipil masih terus diikuti dengan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang secara tidak tertulis sebenarnya diketahui para pimpinannya. Lahirnya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974, menimbulkan spekulasi tentang berlakunya PP No. 31 TaHun 1998. Luasnya kewenangan Daerah membuka peluang bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk mengkaji kembali pelaksanaan PP No. 31 Tahun 1998 tersebut. Kita akan melihat sejauh mana pengaruh Undang Undang No. 22 tersebut terhadap Undang Undang tentang Ibukota negara Republik Indonesia Jakarta dan bagaimana sikap Pemda DKI Jakarta terhadap upaya penyatuan dan penggabungan Dinas Kependudukan dengan Kantor Catatan Sipil (PP. 31 Th.1998). Sebenarnya pemikiran spekulasi tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat, mengingat jiwa dan semangat PP 31 1998 sama dengan semangat dan jiwa UU No.22 Tahun 1999 dan kita akan tunggu UU tentang Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Dalam hal yang menyangkut perundang-undangan yang menjadi dasar bagi perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, sudah mendesak sekali perlunya suatu Undang-undang Administrasi Kependudukan Nasional, untuk menggantikan Peraturan Perundang Undangan yang dibuat pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda dan berbagai peraturan pelaksanaannya."Undang Undang Catatan Sipil yang dikenal dengan sebutan Reglement Pencatatan Sipil yang ada pada berbagai Staatsblad itu sudah tidak cocok lagi untuk masyarakat kita sekarang". RUU Administrasi Kependudukan sudah selesai dibahas Inter-Departemental dan telah diserahkan Konsepnya kepada Menteri Sekretariat Negara, namun sampai saat ini belum juga diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang Undang Nasional. Sementara itu pada periode tahun 2001, terjadi sekali lagi penggantian pimpinan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, tepatnya tanggal 6 April 2001 dilantik Bapak Drs. H. Thamrin Ekajati MM sebagai PLH dan merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta. Singkatnya periode kepemimpinan beliau yakni kurang dari 6 bulan, sehingga belum banyak yang dapat dicatat perubahan-perubahan yang beliau lakukan. Namun terdapat satu hal yang penting dicatat, bahwa pada masa periode beliaulah terjadi perubahan konsep nomenklatur dari konsep pertama yang diajukan yakni : Dinas pendaftaran Penduduk, kemudian menjadi Dinas kependudukan (atas permintaan Sekda Prov) dan pada rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta saat pengesahan Perda No.3 Tahun 2001 menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (usul dari salah seorang anggota DPRD). Nomenklatur itulah yang kemudian menjadi nama resmi yang berlaku. Sedangkan kebutuhan perangkat keras dalam pembangunan catatan sipil, memang masih banyak yang perlu dilakukan, apalagi kondisi Daerah-daerah di Luar Jawa sangat bergantung dengan kondisi kemampuan Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing. Misalnya untuk pengadaan Gedung yang memadai, sarana perlengkapan termasuk kebutuhan teknologi komputer yang memang sudah saatnya dibangun untuk mendukung penyelenggaraan tertib pendaftaran penduduk. Disamping pembangunan Catatan Sipil dalam kaitannya dengan pendaftaran penduduk, masalah utama yang dihadapi Kantor Catatan Sipil adalah berkaitan dengan kondisi kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang masih kurang memadai dalam rangka untuk menjawab tantangan tugas kedepan yang akan bertambah berat, sehingga dibutuhkan pegawai kantor Catatan Sipil yang tidak hanyut semata dalam tugas-tugas rutin, melainkan mampu mengembangkan kemampuan antisifasif dan oleh karenanya mereka harus dibina untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilannya melalui berbagai sarana pendidikan baik formal maupun informal. Diklat mempunyai arti penting untuk menyiapkan sikap dan perilaku aparat yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan melayani masyarakat, peka pada masalah, rajin dan ulet dalam bekerja serta moral yang baik,sebab "pintar saja tidak cukup, harus ada landasan moral yang baik sebagai pejuang abdi negara dan abdi masyarakat" ini adalah hal yang mendasar bagi berhasilnya pembangunan catatan sipil. Disadari tidak mudah menjadikan pegawai seperti itu, pemecahannya memerlukan waktu yang panjang dan kesungguhan serta keteladanan yang baik dari para pejabat atasan secara terus menerus. Bahwa tuntutan masyarakat adalah memperoleh pelayanan aparatur dengan CEPAT, MUDAH, MENYENANGKAN dan BENAR, disinilah letak permasalahannya dan yang penting bagaimana agar Aparat Catatan Sipil mampu memberikan pelayanan sehingga masyarakat merasa senang dan puas dengan pelayanan Catatan Sipil. Disisi lainnya adalah bagaimana agar dari kegiatan penyelengaraan pelayanan catatan sipil tersebut dapat berkontribusi secara integrated terhadap penyediaan data penduduk yang lengkap dan akurat oleh Pemerintah. Sekalipun perkembangan yang terjadi dari pelaksanaan PP. 31 tahun 1998 dan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tidak seluruhnya sesuai dengan apa yang telah dirintis oleh pendahulu-pendahulu yang telah bersusah payah menyusun konsep tentang PP pendaftaran penduduk dan rancangan undang227undang pendaftaran penduduk. Namun hasil akhir yakni bergabungnya kedua instansi ini paling tidak merupakan langkah awal yang baik dalam melangkah kemasa depan. Mengakhiri bagian tulisan ini, ingin disampaikan gambaran mengenai kondisi situasi yang terjadi secara umum sejak keluarnya PP 31 tahun 1998 sampai pada keluarnya Perda No. 3 Tahun 2001. Bergabungnya Dinas Kependudukan DKI Jakarta dengan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta disatu sisi dapat dikatakan sebagai suatu langkah maju yang menegaskan peran dan nilai lembaga ini sebagai bagian dari fungsi pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud oleh PP. 31 Tahun 1998, namun dari sisi makna penggabungan itu sendiri belum sepenuhnya memenuhi tuntutan PP. 31 tahun 1998 tersebut. Mulai dari nomenklatur yang masih menggunakan kata "223catatan sipil"224pada Dinas baru, yakni: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini yang menggambarkan bahwa semangat dan jiwa penyatuan kedua lembaga ini belum sepenuhnya terwujud, masih jelas nampak dalam struktur organisasi baru tersebut pemisahan fungsi-fungsi kependudukan dan catatan sipil. Semangat menyatunya fungsi kependudukan dan catatan sipil dalam pengertian pendaftaran penduduk belum terpenuhi, sehingga duplikasi pelayanan masih mungkin terjadi bahkan ironisnya sekarang karena duplikasi dilakukan dalam satu lembaga. Para penerus kepemimpinan dilembaga ini telah keliru menafsirkan PP. 31 Tahun 1998 sebagai suatu ancaman bagi eksistensi catatan sipil bukan sebagai suatu tuntutan perubahan kearah pengembangan dalam mengantisipasi kebutuhan dan tuntutan lingkungan. Jika dikaji kekeliruan penafsiran oleh para penerus kepemimpinan di catatan sipil ini, bukanlah hal yang berdiri sendiri, melainkan menyangkut banyak hal, utamanya adalah sikap yang ditunjukan oleh sebagian besar pegawai dan pejabat catatan sipil sendiri yang pada dasarnya menanggapi secara sinis terhadap PP. 31 tahun 1998 tersebut. Menurut pandangan mereka PP. 31 tahun 1998 adalah suatu kebijakan yang akan menghapus eksistensi mereka, setidaknya merubah wajah mereka dan ini adalah hal yang mereka tidak bisa menerimanya. Setiap pimpinan baru dimasa transisi ini, menghadapi dan melihat secara tegas sikap ini dilingkungan bawahannya, sayangnya kebanyakan mereka cenderung ingin menjadi pahlawan dengan berupaya sekuat mungkin membela kepentingan-kepentingan yang mereka dapatkan dari para pejabat dan pegawai catatan sipil sendiri. Inilah yang terjadi dan tengah terjadi, sekalipun pada akhirnya mereka (para pemimpin) tersebut mengakui bahwa tidak mungkin untuk mencegah terjadinya penggabungan catatan sipil dengan Dinas Kependudukan. Namun setidaknya mereka berhasil mendapatkan penghormatan dan kesetiaan dari bawahannya dan nampaknya hal itu adalah nilai cukup yang mereka harapkan pada masa kepemimpinan mereka. Satu fakta menarik yang terjadi dan penting dicatat adalah sikap daripada pejabat teras di balaikota, dalam hal ini adalah Sekda Propisi DKI Jakarta waktu itu Bapak Fauzibowo. Ketika pimpinan Kantor Catatan Sipil, menyatakan keinginannya untuk mempertahankan eksistensi Kantor Catatan Sipil, dengan tegas ditolak oleh Bapak Fauzi Bowo, bahkan pemikiran beliau justru selangkah lebih maju yakni dengan menghendaki nomenklatur Dinas Pendaftaran Penduduk (PP 31 tahun 1998), diganti menjadi Dinas Kependudukan. Adapun pemikiran yang melandasinya adalah keinginan beliau adanya satu dinas yang menjadi leading sektor dalam permasalahan kependudukan, oleh karena pengertian pendaftaran penduduk dapat menimbulkan kesan keterbatasan dinas ini hanya menangani masalah-masalah pendaftaran penduduk, sementara kebutuhan Pemda DKI meliputi seluruh permasalahan kependudukan yang ada, seperti aspek sosial dan ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Munculnya nama Catatan Sipil dalam Dinas baru sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2001 , tentang Organisasi dan tatakerja pemerintahan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekali lagi menunjukan kuatnya upaya-upaya mempertahankan eksistensi lembaga BS atau Kantor Catatan Sipil yang kali ini dilakukan melalui DPRD DKI Jakarta. Kecenderungan yang bagaimanakah akan mewarnai lembaga ini selanjutnya ? adalah suatu pertanyaan yang jika ditanyakan kepada orang catatan sipil sekalipun tidak jelas jawabannya dan bahkan kebanyakan dari mereka (pegawai catatan sipil) saat ini, penggabungan dengan dinas kependudukan ditanggapi dengan lebih banyak sikap menunggu dan melihat (wait and see) perkembangan selanjutnya. Kuncinya sebenarnya adalah sederhana, bagaimana para pemimpin Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sekarang ini, adakah mereka memiliki visi dan misi yang jelas terhadap lembaga ini ? dan bagaimana para pemimpin itu men-share visi dan misi itu kepada seluruh komponen yang terkait didalamnya. Eksistensi arti penting pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagai penyedia data/informasi penduduk yang vital bagi kepentingan pembangunan diberbagai sektor, adalah tergantung seberapa besar arti penting itu dimaknai oleh para penyelenggaranya sendiri..? Demikian pula peran yang akan dilaksanakan oleh lembaga ini, adalah sejalan dengan apa yang ingin diwujudkan oleh mereka juga. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi oleh siapapun yang nantinya ditunjuk akan memimpin lembaga ini.
F. Periode 2002 Sampai Saat ini. Menjelang akhir tahun 2001 keluar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini kemudian melahirkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2002 tentang susunan Organisasidan tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta. Pada periode ini ditandai dengan munculnya Kepala Dinas Wanita pertama Ibu Hj. Syalviana Murni SH. MSi
28 September 2004 |Dibaca 814 kali |Kirim ke TemanCetak





