Sebagai penjabaran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk membaca Peraturan Gubernur tersebut, klik icon di bawah ini lalu pilih 'Open' sedangkan untuk mendownload, pilih 'Save As'.





