Ditjen Adminduk Depdagri Mengembangkan Data Basis Kependudukan secara Nasional
Konstitusi mengamanatkan, bahwa negara berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada penduduknya. Disamping itu, negara juga berkewajiban memberikan kesejahteraan kepada penduduk, serta memfasilitasi hak penduduk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya.
Konstitusi mengamanatkan, bahwa negara berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada penduduknya. Disamping itu, negara juga berkewajiban memberikan kesejahteraan kepada penduduk, serta memfasilitasi hak penduduk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya.
Di lain pihak tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah. Sebagai contoh, laporan survei dengan metode A Multiple Indicator Cluster (Badan Pusat Statistik dan UNICEF, Pebruari 2000) mengungkapkan, bahwa hanya 30,6% dari 4.053 anak-anak berusia 5 tahun yang memiliki akta kelahiran. Dari hasil Sensus Penduduk tahun 2000 proporsi penduduk DKI Jakarta yang memiliki akta kelahiran untuk semua golongan umur baru sekitar 60 % dan dari mereka yang berumur 17 tahun ke atas yang memiliki KTP DKI Jakarta terdapat 86 %. Sisanya memiliki Kartu Ijin Penduduk Musiman (KIPEM), KTP lainnya, dan tidak ada KTP sama sekali.
Selain pencatatan peristiwa kelahiran, proporsi penduduk yang mendaftarkan dan mencatatkan kejadian vital (kawin, cerai, mati, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, serta pewarganegaraan) maupun perubahan status kependudukan lainnya (seperti perubahan alamat, nama,) ternyata masih relatif rendah. Hal ini menunjukkan tidak tertibnya penduduk Indonesia dalam pemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas data-informasi kependudukan.
Sementara itu, pelayanan pencatatan perkawinan atau perceraian penduduk yang beragama Islam di KUA atau Pengadilan Agama (Departemen Agama), pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM; pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil di masing-masing daerah kabupaten/kota (Departemen Dalam Negeri) belum berlangsung koneksitas (pertukaran data) antar pelayanan tersebut. Pada akhirnya data penduduk yang akurat, mutakhir dan lengkap melalui data basis penduduk nasional belum tersedia.
Tuntutan tersedianya data penduduk yang akurat, mutakhir dan lengkap telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004, pada Bidang Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Kependudukan, diamana salah satu Kegiatan Pokoknya adalah melakukan pengkajian, pengembangan, dan penyediaan data dan informasi kependudukan yang akurat setiap saat dan lengkap serta menggambarkan karakteristik penduduk, baik pada tingkat makro maupun mikro.
Untuk melaksanakan amanat Propenas tersebut, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, dengan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi kependudukan, dan fungsinya antara lain penyiapan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang informasi kependudukan.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, Ditjen. Administrasi Kependudukan menetapkan visi Tertib Administrasi Kependudukan dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015, dan salah satu misinya mengembangkan dan memadukan kebijaksanaan pengelolaan informasi kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan.
Penyediaan data dan informasi kependudukan dimaksud, adalah data mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi sampai ke pusat, yang akurat, relevan, dan perekaman data langsung (real time) setelah dilakukan pembuktian secara hukum, sehingga data-informasi valid dan handal (reliable). Data dan informasi dimaksud mudah diakses oleh berbagai pihak berkepentingan (stakeholders) dengan tetap menerapkan sistem pengendalian dan jaminan keamanan data.
Dalam kaitan itu, Ditjen. Administrasi Kependudukan melalui Direktorat Informasi Kependudukan mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mendayagunakan teknologi informasi, yang diindikasikan terbangunannya data basis (bank data) penduduk nasional.
Penerapan NIK dimaksud, selaras dengan rekomendasi Majelis Permusawaratan Rakyat melalui Ketetapan MPR R.I. Nomor VI/MPR/2002 kepada Presiden R.I. untuk "segera menciptakan sistem pengenal tunggal dan terpadu (Kartu Tanda Penduduk), atau nomor induk tunggal dan terpadu bagi seluruh penduduk Indonesia dari lahir hingga meninggal dunia, dan dengan nomor yang sama digunakan pula pada pasport, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, dan kartu pengenal lainnya".
Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi dan rekomendasi tersebut di atas, peran teknologi informasi sangat banyak membantu, utamanya dalam rangka mengintegrasikan (memaduserasikan) antara penyelenggaraan pendaftaran penduduk (data identitas penduduk, perpindahan penduduk, pendaftaran orang asing/keimigrasian) dengan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, serta pewarganegaraan) yang diselenggarakan oleh berbagai instansi secara nasional (baik di pusat maupun daerah). Pendayagunaan teknologi informasi tersebut, dimaksudkan untuk dapat mempertukarkan dan saling melengkapi data identitas penduduk (biodata) bersangkutan secara on line. Pertukaran data dimaksud, baik antara daerah dengan pusat, antar daerah maupun antar sistem aplikasi pelayanan.
Penerapan teknologi informasi, selain dimaksudkan untuk mengintegrasikan dan merelasionalkan antara pencatatan sipil dengan pendaftaran penduduk, juga untuk meminimalisasikan campur tangan manusia, sehingga nilai validitas dan kehandalan data-informasi kependudukan yang disajikan tetap tinggi (terpercaya), baik barupa statistik vital maupun statistik kependudukan.
Data-informasi kependudukan yang terdapat dalam data basis penduduk, diharapkan didayagunakan untuk kepentingan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan serta pelayanan publik. Khusus di lingkungan Ditjen. Administrasi Kependudukan, data-informasi kependudukan tersebut akan dikembangkan untuk mendukung perumusan kebijakan peningkatan kualitas penduduk, pengarahan kuantitas penduduk, penataan persebaran penduduk, serta untuk memenuhi kebutuhan proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan.
Untuk mewujudkan beroperasinya SIAK yang terpadu secara nasional, diperlukan dukungan komitmen serta kesamaan persepsi, visi dan misi dari seluruh penyelenggara atau pelaksana administrasi kependudukan baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengingat, SIAK yang terpadu dan handal mencirikan negara yang modern, karena dapat mendukung pelayanan publik dan perlindungan penduduk secara efektif dan efisien.
Dalam kaitan keterpaduan SIAK tersebut, peranan hukum dan perundang-undangan menempati posisi yang strategis sebagai wujud komitmen dan konsistensi kebijakan pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi salah satu persyaratan utama untuk penyelenggaraan SIAK.
(dikutip dari : http://www.adminduk.depdagri.go.id)





