Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home
SUARA WARGA
Selamat Datang, Pengunjung
  
Sebelum Anda menyampaikan Suara Anda, kami menyarankan sebaiknya Anda membaca dulu Suara Warga yang telah ada.
Forum ini akan dijawab oleh pejabat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta sepanjang jawaban atas pertanyaan Anda merupakan kompetensi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Anda dapat mengajukan pertanyaan, keluhan atau saran dengan memilih Kategori/Sub Kategori Forum, kemudian klik Kirim Suara Anda untuk menyampaikan suara anda. Setelah dijawab oleh pejabat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, jawaban akan dipublikasikan di Forum Warga ini.
Re:Bagaimana cara membuat KTP Jakarta tanpa ada KK? (1 sedang dibuka) (1) Pengunjung
Go to bottom
TOPIK: Re:Bagaimana cara membuat KTP Jakarta tanpa ada KK?
#2883
Bagaimana cara membuat KTP Jakarta tanpa ada KK? 1 Bulan, 1 Minggu lalu  
Salam,

Saya berasal dari daerah, saya berumur 19 tahun, dari setengah tahun yang lalu, saya sudah apply KTP, tapi karena KK akan diganti dengan yang baru, saya pikir, tunggu KK baru terbit, baru saya buat KTP saja, tapi sudah setengah tahun, KK nya masih belum keluar, kira-kira apa alasannya ya?

Karena ada urusan keluarga, saya berbekal Surat keterangan Domisili - yang hanya bertahan beberapa bulan - datang ke Jakarta, Jika saya mao apply KTP Jakarta supaya saya punya identitas, bagaimana caranya ya?

Dari yang saya baca di aorum, semua perlu KK, sedangkan KK saya sedang ditahan untuk proses KK baru.

Sedangkan sekarang ke mana-mana sekarang perlu KTP, saya benar-benar bingung.

Mohon petunjuknya.

Terima kasih.
Please note, although no boardcode and smiley buttons are shown, they are still useable
 
Logged Logged  
 
#2888
Re:Bagaimana cara membuat KTP Jakarta tanpa ada KK? 1 Bulan lalu  
Yth Sdr Anjali

Terimakasih Saudara telah mengunjungi Website Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta,

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004, Seseorang yang pindah kejakarta memang tidak langsung menjadi Penduduk Provinsi DKI jakarta, tetapi harus menjadi Calon Penduduk.
Pelaporan Calon Penduduk tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
Adapun Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Calon Penduduk adalah sebagai berikut:

-Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal
-Akte Kelahiran
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Daerah asal
-Surat Nikah /Akte Perkawinan bagi Penyatuan Keluarga
-Surat Keterangan Jaminan bertempat Tinggal
-Surat Keterangan Jaminan Bekerja
-Foto Copy KTP/KK Penjamin Tempat Tinggal
-Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kelurahan
-Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru dari Kecamatan

Berkas Permohonan tersebut Saudara ajukan ke Petugas Loket Pelayanan Kependudukan & Pencatatan Sipil Kelurahan sesuai tempat tinggal Saudara untuk membuat KK dan KTP.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat

Salam
Redaksi
Please note, although no boardcode and smiley buttons are shown, they are still useable
 
Logged Logged  
 
Go to top
Redaksi - Suara Wargaget the latest posts directly to your desktop
Minggu, 05 September 2010

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta Juni 2010

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 154 Tamu online