Cetak

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Nomor : 474.2-35 MD Tahun 2004, Nomor : D/197/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Penyelenggaraan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk