Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Produk & Layanan

Pelaporan Kematian

E-mail Cetak PDF

Pelayanan Pelaporan Kematian

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

 

Contoh Blangko Akta Kematian

Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
  • Mengurus Penetapan Ahli Waris
  • Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  • Mengurus Klaim Asuransi.
  • Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )  
Jum'at, 30 Juli 2010

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta April 2010

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 36 Tamu online

Grafik Penduduk April 2010

Grafik RT RW Apr 2010

Grafik Lahir & Mati Apr 2010

Grafik Datang & Pindah April 2010