Pelayanan Pelaporan Kematian
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Contoh Blangko Akta Kematian

Contoh Blangko Kutipan Akta Kematian
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi.
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut:- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
- Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara



Produk & Layanan

