Pelayanan Pelaporan Kedatangan
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Kedatangan Penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Propinsi DKI Jakarta TERMASUK dari Luar Negeri wajib didaftarkan kepada Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan
Kedatangan Penduduk WNA yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Propinsi DKI Jakarta TERMASUK dari Luar Negeri wajib didaftarkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT). Sebagai hasil pelaporan Kedatangan Penduduk WNI dan WNA akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kedatangan, harus melengkapi persyaratan berikut : Untuk kedatangan dari dalam Wilayah Propinsi DKI Jakarta- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan asal
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi WNA Penduduk Sementara
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangani Camat
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal
- Surat Keterangan Jaminan Bekerja/dari Sekolah bagi yang sekolah
- Passpor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
- Dokumen Imigrasi bagi WNA Penduduk Sementara



Produk & Layanan

