Pelayanan Pelaporan Kepindahan
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Biaya : Gratis
Pelayanan Pelaporan Kepindahan meliputi :
- Perpindahan dalam satu Kelurahan dalam wilayah satu Kecamatan dan Kotamadya (perubahan alamat)
- Perpindahan antar Kelurahan dg Kecamatan yang berbeda (antar Kecamatan) dalam satu wil.Kotamadya
- Perpindahan antar Kelurahan dengan Kotamadya yang berbeda (antar Kotamadya) dalam Propinsi DKI Jakarta
- Perpindahan ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri
Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Jika yang pindah dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di Kelurahan asal.
Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.
Jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.
Persyaratan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan berikut :- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA Penduduk Sementara
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
- Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara



Produk & Layanan

