Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Produk & Layanan

Pelaporan Pendatang Baru

E-mail Cetak PDF

Pelayanan Pelaporan Pendatang Baru

Lokasi Pelayanan : Kantor Kecamatan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Gratis

Sebagai hasil Pelaporan Pendatang Baru diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB).

Setelah memperoleh SKPPB, pendatang melapor ke Lurah untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi telah kawin.

Persyaratan :

1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Lurah
3. Surat Pindah dari Daerah Asal
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
    Kepolisian Daerah Asal
5. Surat Jaminan Tempat Tinggal dari
    Penduduk yang telah memiliki Kartu
    Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
6. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
    /Sekolah bagi yang akan sekolah

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )  
Jum'at, 30 Juli 2010

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta April 2010

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 51 Tamu online

Grafik Penduduk April 2010

Grafik RT RW Apr 2010

Grafik Lahir & Mati Apr 2010

Grafik Datang & Pindah April 2010