Pelayanan Pelaporan Pendatang Baru
Lokasi Pelayanan : Kantor Kecamatan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Gratis
Sebagai hasil Pelaporan Pendatang Baru diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB).
Setelah memperoleh SKPPB, pendatang melapor ke Lurah untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi telah kawin.
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Surat Pengantar dari Lurah
3. Surat Pindah dari Daerah Asal
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian Daerah Asal
5. Surat Jaminan Tempat Tinggal dari
Penduduk yang telah memiliki Kartu
Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
6. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
/Sekolah bagi yang akan sekolah



Produk & Layanan

