Pelaporan Kepindahan

Kamis, 27 September 2007
Cetak

Pelayanan Pelaporan Kepindahan

 

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja 
Biaya : Gratis

Pelayanan Pelaporan Kepindahan meliputi :

Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah.

Jika yang pindah dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di Kelurahan asal.

Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.

Jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan berikut :
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )