Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Produk & Layanan Akta Perceraian

Akta Perceraian

E-mail Cetak PDF

Pelayanan Pencatatan Cerai

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri

Blangko Akta Cerai

Blangko Kutipan Akta Cerai

Persyaratan

Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
  • Akta Perkawinan
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
  • Paspor (bagi WNA)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )  
Sabtu, 13 Maret 2010

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta Des 2009

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 11 Tamu online

Grafik Penduduk Des 2009

Grafik RT RW Des 2009

Grafik Lahir & Mati Des 2009

Grafik Datang & Pindah Des 2009