Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Produk & Layanan Layanan Mobile

Layanan Mobile

E-mail Cetak PDF

 LAYANAN MOBILE

 

Layanan Mobile Provinsi DKI Jakarta meliputi pelayanan yang antara Lain :

 

1. Pelayanan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Pelayan KTP pada Layanan Mobile adalah  Perpanjangan KTP dengan persyaratan :

1. Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk Asli yang sudah habis masa berlakunya

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

 

Biaya : Gratis

 

Keterlambatan terhadap perpanjangan lebih dari 14 hari  dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

.


Contoh Blangko KTP untuk WNI

 

 

2PELAYANAN PELAPORAN KELAHIRAN

Sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pelaporan Peristiwa Kelahiran dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran dan yang berwenang mencatatkan Kelahiran adalah Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil )
 
Biaya : Gratis ( Biaya Pencatatan Kelahiran 0 - 60 hari)



 

Blangko Register Akta Kelahiran
 

Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  • Menyiapkan Nama Bayi
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 28 Maret 2011 )  
Rabu, 30 Mei 2012

Suara Warga Terbaru

Who's Online

Kami memiliki 29 Tamu online