LAYANAN MOBILE
Layanan Mobile Provinsi DKI Jakarta meliputi pelayanan yang antara Lain :
1. Pelayanan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Pelayan KTP pada Layanan Mobile adalah Perpanjangan KTP dengan persyaratan :
1. Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk Asli yang sudah habis masa berlakunya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Biaya : Gratis
Keterlambatan terhadap perpanjangan lebih dari 14 hari dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
.

Contoh Blangko KTP untuk WNI
2. PELAYANAN PELAPORAN KELAHIRAN
Sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pelaporan Peristiwa Kelahiran dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran dan yang berwenang mencatatkan Kelahiran adalah Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil )Biaya : Gratis ( Biaya Pencatatan Kelahiran 0 - 60 hari)
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
- Menyiapkan Nama Bayi





