Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil semula adalah dua entitas yang terpisah. Dinas Kependudukan adalah Perangkat Daerah Propinsi DKI Jakarta, sedangkan Kantor Catatan Sipil merupakan instansi vertical Departemen Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 66), Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil digabung menjadi satu dengan nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001, Dinas Kependudukan merupakan Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur.



Profil Instansi

