Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Instansi

Profil Instansi

E-mail Cetak PDF

Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil semula adalah dua entitas yang terpisah. Dinas Kependudukan adalah Perangkat Daerah Propinsi DKI Jakarta, sedangkan Kantor Catatan Sipil merupakan instansi vertical Departemen Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 66), Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil digabung menjadi satu dengan nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001, Dinas Kependudukan merupakan Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur.

 

 
Jum'at, 30 Juli 2010

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta April 2010

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 35 Tamu online

Grafik Penduduk April 2010

Grafik RT RW Apr 2010

Grafik Lahir & Mati Apr 2010

Grafik Datang & Pindah April 2010

Grafik Kepadatan April 2010