Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Instansi

Pelaporan Kepindahan

E-mail Cetak PDF

Pelayanan Pelaporan Kepindahan

 

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : -
Biaya : -

Pelayanan Pelaporan Kepindahan meliputi :

  • Perpindahan dalam satu Kelurahan dalam wilayah satu Kecamatan dan Kotamadya (perubahan alamat)
  • Perpindahan antar Kelurahan dg Kecamatan yang berbeda (antar Kecamatan) dalam satu wil.Kotamadya
  • Perpindahan antar Kelurahan dengan Kotamadya yang berbeda (antar Kotamadya) dalam Propinsi DKI Jakarta
  • Perpindahan ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri

Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah.

Jika yang pindah dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di Kelurahan asal.

Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.

Jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga / Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA Penduduk Sementara
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 28 Maret 2012 )  
Rabu, 30 Mei 2012

Suara Warga Terbaru

Who's Online

Kami memiliki 24 Tamu dan 1 Anggota online

Grafik Penduduk

Grafik Lahir & Mati

Grafik Datang & Pindah

Grafik Kepadatan