Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta adalah "Melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan Kependudukan, pengendalian mobilitas penduduk serta penerbitan Akta-akta Catatan Sipil".





