Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur kembali menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) di wilayahnya, Kamis (15/11). Operasi putaran ketiga pasca lebaran ini dipusatkan di RW 07 dan RW 10, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman.
Sekitar 150 petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir rumah kos dan kontrakan yang diduga menjadi sarang pendatang tanpa identitas. Alhasil, sebanyak 121 orang berhasil dijaring. Umumnya, mereka yang terjaring tidak memiliki KTP DKI. Bahkan ada yang tidak memiliki identitas sama sekali
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur, Djufri, mengatakan kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya pada pasca Lebaran Idul Fitri. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menjaring sedikitnya 121 orang.
Dari 121 orang tersebut, 9 di antaranya diverstek (karena tidak hadir dalam sidang), 2 orang dikirim ke Cipayung karena tidak memiliki identitas sama sekali dan sisanya menjalani sidang. Mereka yang tidak memiliki identitas rata-rata dikenai denda Rp 20.000226Rp50.000.
Operasi Yustisi itu, akan terus dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Percatatan Sipil.
Selain itu, kata Djufri, operasi ini juga bertujuan, menyadarkan masyarakat agar tertib dalam administrasi kependudukan. "Bagi warga pendatang, kami imbau agar segera melapor ke Ketua RT setempat dan membawa surat keterangan dari kampungnya masing-masing," ujar Djufri di sela-sela penertiban.
Soal kenapa sasaran operasi dipusatkan di Kelurahan Utan Kayu Utara, Dufri mengatakan di kawasan tersebut belakangan ini marak didatangi kaum urban. Pengakuan serupa juga ditegaskan Lurah Utan Kayu Utara, A. Zaeni.
Akhir-akhir ini, kata Zaeni, wilayahnya dijamuri kaum urban. Hal itu terjadi lantaran kawasan tersebut sangat strategis juga dikelilingi kampus dan perkantoran. "Sehingga di sini banyak tempat kos dan kontrakan," ujarnya pada beritajakarta.com.
Dalam catatan Zaeni, saat ini, Kelurahan Utan Kayu Utara, memiliki sekitar 10 RW dan 136 RT. Sedangkan jumlah
penduduknya yang telah memiliki KTP DKI sekitar 39.524, selebihnya atau sekitar 5000 an jiwa adalah kaum urban,
yang tidak memiliki KTP DKI. Dari sejumlah penduduk yang ber-KTP DKI tersebut, 208 jiwa penduduk di antaranya memiliki tempat kontrakan dan kos.
"Masing-masing orang memiliki kontrakan atau tempat kos yang jumlahnya berbeda-beda. Sedangkan jumlah warga yang tinggal di kontrakan dan tempat kost itu saat ini mencapai 7000 an jiwa,"kata Zaeni.
Nampaknya, maraknya kaum urban di wilayah Jakarta Timur juga menjadi perhatian serius Walikota Koesnan Abdul Halim. Karenanya dalam apel siaga menjelang OYK yang dilakukan di pelataran Balai Rakyat Utan kayu, Koesnan menghimbau, agar seluruh pengurus RT dan RW se Jakarta Timur, berperan aktif untuk memantau para pendatang baru. "Jadi saya minta, tolong para RT dan RW berperan aktif, memantau pendatang baru di wilayah masing-masing," ujar Koesnan.
Djufri mengatakan sebelum menggelar OYK, ia bersama aparaturnya di lingkungan Sudin Dukcapil Jakarta Timur, melakukan sosialisasi pada para pengurus RT dan RW se Kecamatan Matraman. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, dilakukan pada Rabu (14/11) malam lalu. Dalam sosialisasi tersebut, Dujfri memaparkan tentang arti pentingnya administrasi kependudukan bagi seluruh warga ibu kota, termasuk juga bagi warga pendatang.
Ke depan, pihaknya berjanji akan terus melakukan kegiatan OYK, khususnya di tempat-tempat yang disinyalir banyak dijadikan tempat tinggal kaum urban. Bahkan dalam setiap tahunnya, ia menargetkan akan menggelar OYK sebanyak 12 kali putaran.
"Saya sih berharap, tiap kegiatan jumlah warga yang tertangkap itu sedikit jumlahnya. Ini artinya kan warga sudah mulai sadar akan adanya Perda Nomor 4/2004," imbuhnya.
Sumber: (beritajakarta.com/nurito)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





