Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Apel Siaga Pengendalian Amuba Idul Fitri 1430H

E-mail Cetak PDF

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto memimpin apel siaga kegiatan pengendalian arus mudik dan balik Idul Fitri 1430 H di Lapangan Parkir Ex Taman Irti Monas, Senin (14/9/2009). Apel siaga dimulai sekira pukul 08.00 WIB.

Peserta yang mengikuti apel sebanyak 2.000 personel dari berbagai instansi di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tetang Pencatatan Penduduk dan Cataan Sipil, setiap penduduk atau pendatang wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak kedatangan. Setiap orang atau badan hukum yang memberikan izin kepada orang lain wajib melaporkannya kepada kelurahan. Pelanggaran tehadap ketentuan kependudukan ini diamcam, pidana selama 3 bulan atau denda Rp5 juta.

 
Minggu, 22 November 2009

Suara Warga Terbaru

Penduduk DKI Jakarta Maret 2009

Statistik Penduduk DKI Jakarta

Jajak Pendapat

Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan KTP dan KK di Kelurahan?
 
Apakah saudara merasa puas dengan pelayanan pengurusan akta-akta catatan sipil?
 

Who's Online

Kami memiliki 14 Tamu online

Grafik Penduduk Maret 2009

Grafik RT RW Maret 2009

Grafik Lahir & Mati Maret 2009

Grafik Datang & Pindah Maret 2009

Grafik Kepadatan Maret 2009