Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto memimpin apel siaga kegiatan pengendalian arus mudik dan balik Idul Fitri 1430 H di Lapangan Parkir Ex Taman Irti Monas, Senin (14/9/2009). Apel siaga dimulai sekira pukul 08.00 WIB.
Peserta yang mengikuti apel sebanyak 2.000 personel dari berbagai instansi di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tetang Pencatatan Penduduk dan Cataan Sipil, setiap penduduk atau pendatang wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak kedatangan. Setiap orang atau badan hukum yang memberikan izin kepada orang lain wajib melaporkannya kepada kelurahan. Pelanggaran tehadap ketentuan kependudukan ini diamcam, pidana selama 3 bulan atau denda Rp5 juta.





